Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Para Buruh Yang tergabung dalam Ferderasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), untuk segera merevisi Standarisasi Upah Buruh dalam peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Bongkar Barang Dalam Kabupaten Rokan Hulu.
Para Buruh Menganggap, Standarisasi Upah Buruh yang termuat dalam Perbup Terebut,  tidak relevan lagi dengan Kondisi Ekonomi Saat ini. Tuntutan Revisi Perbup 13 Tahun 2009, tentang Standarisasi Biaya Bongkar Barang Dalam Kabupaten Rokan Hulu ini, disampaikan Pimpinan Unir Kerja (PUK) Desa Batang Kumu Normal Harahap Saat Reses Anggota Komisi IV Syahril Topan beberapa waktu lalu.
Dikatakanya, Peraturan Bupati Tentang standarisasi Biaya Bongkar Barang Dalam Kabupaten Rokan Hulu sudah disusun sejak tahun 2009 lalu. tetapi Anehya meski sudah 8 tahun berlalu, Perbup tersebut sampai sekarang tidak pernah di revisi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Normal menyatakan, Akibat tidak adanya revisi Perbup tersebut,  saat ini banyak buruh yang berada di bawah garis kemiskininan, karena pendapatan mereka sebagai buruh tidak lagi sebanding dengan biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang harus dikeluarkanya setiap bulan.
âuntuk upah bongkar muar sawit di PKS saja, para buruh hanya mendapatkan bayaran sebesar 15 Rupiah Perkilo. Upah ini tidak lagi relevan dengan biaya hidup yang harus dikeluarkan sehari-hari
Selain Upah murah, yang diterima buruh, Normal Harahap juga menyampaikan tentang adanya keresehan masyarakat terkait sikap ketidak berpihakan pengusaha yang diduga kerap memainkan timbangan PKS sehingga banyak merugikan buruh dan petani. Selain itu, para pengusaha,  juga seakan tidak peduli,  memanfaatkan Tenaga Kerja Lokal, yang persentasenya masih sekitar  sekitar 25 persen.
Menaggapi Keluhan Para Buruh tersebut,  Anggota Komisi IV DPRD Rohul Syahril Topan menyatakan siap pasang badan untuk memperjuangkan hak para buruh mendapatkan upah layak. Pria yang juga Ketua SPTI Rohul ini menyatakan, isu rendahnya upah buruh ini memang menjadi isu yang luar biasa di rohul, karena upah buruh tentang bongkar muat transprtasi darat laut dan udara, saat ini masih mengacu Perbub Nomor 13 Tahun 2009, dan tidak pernah direvisi sampai sekarang.
" pemerintah perlu memperkuat perhatian terhadap buruh,  karena mereka juga bagian dari masyarakat rohul, pemerintah perlu merevisi upah mereka sesuai harga kebutuhan pokok saat ini sehingga kehidupan layak itu juga bisa didapatkan para buruhâ tegasnya.
Terkait Kurangnya kepedulian Perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja tempatan, Syahril Topan membenarkan hal itu. Menurutnya saat ini, di rohul banyak  perusahaan yang lebih memiliih mengimpor tenga kerja dari luar daerah ketimbang memanfaatkan para pekerja yang berada dari sekitar perusahaan mereka dengan alasan SDM belum memadai. Padahal faktanya, alasan tersebut tidak lah sepenuhnya benar, karena banyak SDM di daerah perusahaan yang berkualitas tetapi juga diabaikan perusahaan.
Jika hal ini terus dibiarkan, dikawatirkan akan timbul ketimpangan social antara warga tempatan dengan warga pendatang yang dikawatirkan memicu terjadinya Konflik Sosial serta permasalahan sosial.Â
â ini persoalan, dengan kondisi ini ekonomi masyarkat sulit meningkat, akibatya pengangguran meningkat dan banyak tingkat kejahatan yang akan terjadi karena ketidak berpihakan perusahaan pada warga tempatan iniâ katanya.Â
Topan Menyatakan, saat ini dirinya bersama beberapa Anggota DPRD Rohul tengah mengajukan Ranperda Inisiatif tentang tenaga kerja Lokal dalam prioritas Program Legislasi Daerah 2017.
Bahkan untuk mendukung Upaya DPRD ini serta Mendesak Pemerintah mervisi Perbup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Bongkar Barang Dalam Kabupaten Rokan Hulu ini,  pada Peringatan Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2017 nanti, sekitar 3000 Buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa. (Ar/Rhc)
EmoticonEmoticon