Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Dua pelaku pembunuhan sadis di tepi Jalan Lintas Provinsi (Jalinprov) antara perbatasan Kecamatan Rambah Hilir dan Kepenuhan Hulu tepatnya di Simpang Surau Munai, Sungai Siyih, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (19/2/2016) lalu sekitar pukul 15.45 WIB, berhasil diamankan dan terancam hukuman mati, kini tinggal satu orang lagi masih dalam pengejaran polisi. Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Wirawan Novianto, di ruang kerjanya, Selasa (1/3), awlanya polisi mendapat laporan mayat laki-laki atau Mr X yang ditemukan warga di tepi Jalinprov Pekantebih. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ternyata tindak pidana pembunuhan itu bernama Yefiaro Ndruru (36), warga atau karyawan PT RAPP Estate Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Terungkapnya identitas korban di tubuhnya mengalami 18 tusukan benda tajam, setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul melakukan identifikasi sidik jari, pencocokan sejumlah temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta laporan dari pihak keluarga. Sebutnya, jenazah Yefiaro Nduru telah diserahkan ke pihak keluarga, melalui istri korban bernama  Tiasa Laia (33) di Jalan Utama, Gang Puspasari III, Kelurahan Simpang Tiga, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (26/2/2016) petang. Dari keterangan keluarga korban, saat terakhir keluar dari rumah, korban membawa uang sekitar Rp10 juta. Tapi uang yang ditemukan tim identifikasi dari dalam kaos kaki yang dikenakan korban hanya Rp4,5 juta. "Setelah kita lakukan penyelidikan secara intensif, kita dapat menemukan pelaku sebanyak 3 orang, yakni inisial At, FG dan FH, saat itu, korban dijemput dua tersangka korban dibonceng FG, sampai di TKP, pelaku berpura-pura kalau sepeda motornya rusak," ungkapnya. Jelasnya, kedua pisau jenis keris milik, FG berwarna kuning dan FH berwarna merah, kedua bilah pisau digunakan untuk menghabisi nyawa korban, bakan tim juga menemukan Hand phone milik korban dipakai FH. Kedua pelaku ini mulanya hendak kerja di PT RAPP Kuansing. "Kedua tersangka ini kita tangkap di Apdeling 5 PT PIS II, Kepenuhan, awalanya 1 pelaku sempat melarikan diri, makanya kita lumpuhkan dengan timah panas," tegasnya. Tambahnya, untuk kedua pelaku dikenakan pasalnya, 340 dan 365 KUH Pidana ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara dengan modus operandi perampokan dan pembunuhan. "Tapi pelaku inisial AT hingga kini belum bisa kita amankan, sementara waktu statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya. (Ar)
