50 Perusahaan Perkebunan Di Rohul Tak Miliki Izin Gangguan, Pemkab Rohul Dirugikan Milyaran Rupiah Setiap Tahunnya

50 Perusahaan Perkebunan Di Rohul Tak Miliki Izin Gangguan, Pemkab Rohul Dirugikan Milyaran Rupiah Setiap Tahunnya

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Sebagian Besar Perusahaan Perkebunan Yang Beroperasi Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ternyata Tidak Mengantongi Izin Gangguan Atau Hinder ordonnantie (Ho).  Akibatnya Pemkab Rohul Dirugikan Milyaran Rupiah Setiap Tahunya, karena tidak bisa memungut PAD sector Retribusi.

Berdasarkan Data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu,  Dari 58 Perusahaan Perkebunan Yang Beroperasi Di Rohul, Baru 8 Perusahaan Yang Sudah Mengantongi Izin Gangguan.  Namun Anehnya, Meski Tidak Memiliki Izin Gangguan, Puluhan Perusahaan Ini, ternyata Masih Bebas Beraktivitas.

Padahal Dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu  Pasal 103 Ayat 1,  Jelas Disebutkan “Setiap  Orang  Pribadi Dan  Atau  Badan  Hukum/ Yang  Membuka  Usaha  Harus  Mendapat Izin Gangguan”.

Kepala Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ridarmanto melalui Kabid Perekonomian Desma Diana,  membenarkan banyaknya perusahaan perkebunan di rohul yang belum memiliki izin ganguan.  Dari 58 perusahaan baru 8 perusahaan yang sudah mengurus Izin HO. 8 Perusahaan Perkebunan tersebut masing-masing PT Sentral Warisan  di dalu-dalu Kecamatan tambusai,  PT PTPN V Sei Asam Kecamatan pendalian,  PT PTPN V kebun Sei Tapung,   PT Ekadura Indonesia di Kelurahan kota lama Kecamatan kunto darusalam.

Selanjutnya   PT Mashuba Citra Mandiri di Kecamatan  Pendalian IV Koto,  PT Anugrah Tuah Mulya Perkasa kecamatan Bonai Darusalam,   PTPN V Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darusalam dan  Pt Riau Anugrah Sentosa.

Diakuinya, Beberapa Perusahaan memang telah berupaya untuk mengurus izin Tetapi Pengurusan Izin Ho Tersebut,  Masih Terkendala  Belum Disahkanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

“ sebagian memang ada niat untuk mengurus izin, dan sebagian lainya memang sama sekali tidak memiliki itikat untuk mengurus izin HO nya,  tetapi memang untuk izin Gangguan Usaha perkebunan kita sangat hati-hati, karena kita tahu RTRW kita kan belum disahkan, kita kawatir nanti setelah di keluarkan HO nya, Perushaan itu ternyata beroperasi di Kawasan Hutan Lindung” Ujarnya.

Ketika ditanya apa langkah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu dalam menertibkan perushaaan yang tidak memiliki izin Gangguan, Desma Diana tidak secara tegas menjawabnya.

 “ kalau itu bukan wewnang saya menjawab, silahkan langsung saja ke pimpinan saya” ujarnya.

Yang jelas, karena banyaknya perusahaan Perkebunan di rohul yang tidak punya izin HO, Pemkab Rohul tidak bisa mengutip PAD dari sector Retribusi 50 (lima puluh) perusaan perkebunan sawit yang ditaksir memiliki lahan ratusan ribu hectare ini. 

Jika mengacu pada luas perkebunan sawit di rohul yang mencapai 423.545,  dengan asumsi tertinggi perhitungan rertibusi sesuai no 6 tahun 2011, dimana lahan perkebunann diatas 500 Ha dikenankan retribusi 40 juta setahun, artinya  Pemkab Rohul setiap Tahunya Kehilangan Potensi Pendapatan Milyaran Rupiah. (Ar/Rhc)


EmoticonEmoticon