Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Satuan polisi pamong praja yang bekerja sama dengan polres dan Polsek rambah kabupaten rokan hulu layangkan surat peringatan kepada pemilik kafe dan tempat hiburan malam, Surat Peringatan atau teguran tersebut diberi waktu dalam jangka tiga hari jika tidak diindahkan maka akan ditutup paksa.
Kasatpol PP rokan hulu, Yusri senin sore (20/3)2017) sekitar pukul 16:30 WIB usai melayangkan surat peringatan kepada beberapa pemilik kafe mengatakan hal ini untuk menindak lanjuti perjanjian tahun 2016 lalu bahwa tentang adanya kesepakan antara pemilik kafe dan pemerintah untuk menutup seluruh kafe maupun tempat remang-remang maupun hiburan malam dikecamatan rambah.
Tetapi kenyataannya hingga saat ini masih banyak kafe dilingkungan kecamatan rambah yang beroperasi atau buka terutama dijalan Lingkar untuk itu hari ini kita layangkan surat peringatan segera ditutup dalam jangka waktu tiga hari kedepan.
Rencana penutupan massal kafe ini tidak hanya tempat hiburan malam atau kafe melainkan termasuk  pakter tuak yang ada dikecamatan rambah.
" Jika dalam waktu tiga hari setelah surat teguran dilayangkan tetap buka maka kita akan tutup paksa bahkan alat musik dan ledisnya cewek penghiburnya akan kita angkat " Tegas Yusri.
Sementara Kapolsek rambah, AKP Didi Antoni (20/3) saat berada dilapangan lokasi aktivitas kafe dijalan Lingkar mengatakan dari beberapa kali melakukan cipta kondisi dibeberapa kafe bahwa wanita penghiburnya didatangkan dari luar dan bukan wanita Tempatan.
Dengan telah dilayangkan surat peringatan kepada pemilik kafe tentu kita himbau untuk segera ditutup, tetapi jika dalam waktu tiga hari kedepan para pengusaha kafe tetap buka akan kita tindak tegas dan tidak pandang bulu siapa pemiliknya akan kita sikat. " Tegas Akp Didi.
Kita juga sangat apresiasi komitmen pemerintah yang menetapkan tempat hiburan malam, apa lagi kabupaten rohul dikenal dengan julukan negeri 1000 suluk.
Jika tetap Ingin berusaha tidak hanya berupa usaha kafe namun ada usaha lain seperti minuman segar seperti jus sesuai prosedur, pasalnya kafe atau tempat hiburan malam bisa saja nanti disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk transaksi narkoba, kalau sudah bicara narkoba tentu akan merusak generasi muda dan bangsa ini." Ucap Didi.
Sanksinya sudah jelas sesuai dengan Perda yang berlaku, kita dari penegak hukum tentu komit mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah." Pungkas Didi. (Ar/Rhc)
EmoticonEmoticon