Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Rokan Hulu (Rihul) melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus),  Nico Fernando, telah menetapkan dua tersangka kasus Bimbingan teknis (Bimtek) Sekdes dan BPD serta bendahara desa, ke Yogyakarta juga Batam tahun 2015, AKA dan seorang rekanan FU. Namun, FU mangkir dari panggilan penyidik Kejari Rohul.
AKA sendiri, sudah resmi ditahan peniyidik Kejari Rohul, namun FU selaku rekanan mangkir dari penggilan penyidik Kejari Rohul pada 29 Maret 2017, kemudian surat kedua sudah dilayangkan untuk bisa koperatif datang pada, Senin 3 April 2017 esok.
Kejari Rohul, sudah menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan temua mark up kegiatan Bimtek yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul yang sebelumnya masih BPMPD. Penyidik Kejari telah  menetapkan dua tersangka, AKA dan FU, karena ditemukan kerugian negara capai Rp250 juta dalam kasus tersebut.
Tersangka AKA, sudah ditahan dan semula dititipkan di Lapas Klas II B Pasir Pangaraian. AKA, mantan Kabid di BPMPD Rohul kala itu dan saat ditahan dirinya baru menjabat sebulan sebagai Camat Rambah Hilir, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 6 jam.
Kasi Pidsus kejari Rohul, Nico Fernando, Jumay (31/3/2017) mengatakan, pada 29 Maret 2017 seharusnya  tersangka  FU selaku rekanan Bimtek ke Yogyakarta dan Batam, sudah datang penuhi panggilan penyidik. Kenyataannya, FU mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Kemudian, untuk pangilan kedua penyidik Kejari Rohul sudah melayangkan pemanggilan kembali agar bisa datang 3 April 2017 secara koperatif.
âBila FU tidak datang, maka surat ketiga akan kembali kita dilayangkan. Bila tetap mangkir,  maka akan dilakukan dengan cara menjemput paksa,â kata Nico.
Nico juga menyatakan, tersangka AKA diperkirakan di pertengahan April  2017 mendatang, akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekan Baru  untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Ar/Rhc)
EmoticonEmoticon