Bagian Adwil Rohul Bentuk Tim Penegasan Tapal Batas Untuk Menuntaskan Tapal Batas Wilayah

Bagian Adwil Rohul Bentuk Tim Penegasan Tapal Batas Untuk Menuntaskan Tapal Batas Wilayah

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Bagian Administrasi Wilayah (Adwil), saat ini berupaya menuntaskan penegasan tapal batas wilayah di seluruh kecamatan serta desa dan kelurahan di Rohul.

Keseriusan Pemkab Rohul tuntaskan penegasan tapal batas, dengan digelarnya rapat pembentukan tim penegasan tapal batas, oleh Bagian Adwil di lantai III kantor Bupati Rohul Pasir Pangaraian Kamis (30/3/2017).

Kegiatan itu diharii Kepala Bagian Adwil Setda Rohul, Zulhendri.S.sos, Camat Rambah M Franovandi,  Camat kabun Anang Putra, Plt Camat Rambah Samo Bekrim Setiawan, serta sejumlah camat lainnya di Kabupaten Rohul.

Di rapat itu, dibahas tentang rencana pembentukan tim penegasan tapal batas wilayah kecamatan dan kecamatan, juga mendengarkan masukan dari pihak dan instansi terkait tentang rencanana penegasan tapal batas, sehingga ketika pelaksanaan nantinya tidak ditemui kendala dalam pelaksanaanya dilapangan.

Dikatakan Kepala bagian Adwil Setda Rohul, Zulhendri, bahwa  penegasan tapal batas baik kecamatan dan desa dilakukan sesuai UU 76 tahun 2012 Dan Permendagri 45 tahun 2016. Setelah tim terbentuk, maka Tahapan selanjutnyta yaitu pembuatan SK yang akan ditanda tangani Bupati Rohul.

Dimana tujuan penetapan dan penegasan batas desa serta kecamatan, bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Intinya, dengan penetapan dan penegasan batas desa serta kecamatan maka menjelaskan aspek hukum terutama pemerintah desa dalam melaksanakan rugas di wilayah ddmisntrasi pemerintahannya. Karena saat ini kita belum punya peta admistrasi pemerintahan yang sah. Yang ada itu baru ada peta Indikatif,” ucap Zulhendri.

Menurut Zulhendri, hingga kini dari 147 desa yang ada di Rohul, baru sekitar 10 desa saja yang sudah tuntas penegasan tapal batasnya. Dan untuk tahun 2017 ini, Bagian adwil akan memfokuskan penyelesaian tapal batas desa/ kelurahan di kecamatan Rambah,  mengingat kecamatan rambah sebagai ibukota kabupaten.

“Walaupun demikian kita minta kecamatan lain juga segera membuat kerangka kerja awal dengan kepala Desa. Sehingga saat penegasan wilayah di kecamatan Rambah selesai maka penegasan tapal batas kecamatan lainnya nantinya juga bisa segera dilakukan,” harapnya.

Zulhendri juga berharap, dengan sudah tuntasnya penegasan tapal batas wilayah di Rohul, kedepannya akan mengeliminir konflik antar masyarakat terkait administrasi pemerintahan desa. Selain itu, pemerintahan desa juga memiliki kejelasan, dalam kewewnanganya membangun daerah,  sehingga pemerintah desa tidak membangun duluar wilayah admistrasi kerjanya.

Agar penegasan tapal batas wilayah, Zulhendri meminta dukungan dari seluruh masyarakat, juga meminta ke seluruh aparatur dan pemerintahan desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa penegasan tapal batas ini tidak akan merubah legalitas dalam kepemilikan asset masyarakat. (Ar/Rhc)


EmoticonEmoticon