Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, kini tak lagi diangkat Pejabat Daerah. Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, serta Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengangkatan Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini telah di ambil alih oleh mentri dalam negeri.
Menindak lanjuti Permendagri Nomor 76 tahun 2015 dan surat edaran Mendagri Nomor 470/134/SJ terebut, Bupati Rokan Hulu Drs.H Achmad M.Si, Kamis (17/3/2016) Melantik dan mengukuhkan Irpan Ridho, sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pada unit kerja yang menangani urusan adminstrasi  kependudukan di kabupaten Rokan Hulu,  atau yang lebih dikenal dengan Nama Dinas Kependudukan Dan Pncatatan Sipil Rohul.
Pelantikan irpan Ridho Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pada unit kerja adminstrasi kependudukan kabupaten Rokan Hulu yang digelar di auala lantai III Kantor Bupati Rohul Pasirpengaraian ini berlangsung khidmat. Tampak hadir sejumlah kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemkab Rohul.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rokan Hulu Drs.H. Achmad Msi, menyatakan, ditariknya urusan Administrasi Kependudukan ini merupakan bagian dari azaz dekosenstrasi yang dilakukan pemerintah pusat. Artinya,  dengan telah dilantiknya pejabat pimpinan tinggi pratama, pada unit kerja yang menangani urusan adminstrasi kependudukan kabupaten Rokan Hul, maka kewenangan dibidang adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil di rohul, tidak lagi menjadi kewenangan daerah namun telah menjadi kewenagan pusat.
â pemeritah daerah nantinya hanya bersifat koordinasi dan harmonisasi dalam melaksanakan tugas, sementara kebijakanya dan tanggung jawab kewewnangnya termasuk personil, srana dan prasaranan dan financial menjadi kewewnangan pemerintah pusat. â Tutur achmad.
Menurut Achmad dengan tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab Rohul, disatu sisi mengurangi beban anggaran daerah, tetapi disisi kebijakan, tentunya akan terdapat perbedaan percepatanya jika disdukcapil ini tetap menjadi perangkat daerah.
â kita tahu urusan Pelayanan Adminduk dan pencatatan sipil ini, sifatnya komplek  karena siatnya  melayani langsung ke masyarakat,  jika ada masalah, tidak serta merta langsung bisa di ambil alih kebijakanya karena harus dikoordinasikan ke pusat terlebih dahuluâ ujar Achmad.
Disinggung apakah pemerintah daerah merasa dikebiri kebijakanya, menginat beberapa instansi seperti seperti Distamben, Kesbangpol dan Kehutanan  juga akan ditarik ke pusat dan juga provinsi. achmad menyatakan, pemerintah pusat sudah melakukan kajian dan evaluasi sebelum megambil keputusan. Apalagi hasil evaluasinya tersebut di tuangkan dalam undang-undang.
â sebenarnya, kalau untuk disdukcapilm lebih pasnya mnjadi kewenangan  daerah, tetapi karena ini kebijakan pusat kita akan tundukâ ujar Achmad.
Disinggung tentang asset disdukcapil yang masih tercatat sebagai asset pemkab rohul, Achmad meminta, kepada pimpinan tinggi pratama, unit kerja adminstrasi kependudukan kabupaten Rokan Hulu, Irpan Rido, untuk  mengkaji aset yang saat ini dikelola. Apakah, nantinya asset seperti gedung Kantor, Kendaraan dinas, akan dibangun dan di adakan baru.
" yang jelas pada masa transisi ini anggaran unit kerja adminstrasi kependudukan ini belum bisa dianggakan dalam APBN 2016,  insya allah di APBN P 2016 akan dimasukan. Karena pemerintah tidak boleh vakum maka dimasa transisi ini di APBD murni  Rohul 2016, Pemkab rohul masih menganggarkan anggaranya,  tetapi jika sudah di anggarkan dalam APBN,  makan Disdukcapil tidak kami anggarkan lagiâ tutup Achmad. (Adv/Humas)
EmoticonEmoticon