Komit Tegakkan Perda, Satpol PP Fokus Program Prioritas

Komit Tegakkan Perda, Satpol PP Fokus Program Prioritas

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Rokan Hulu sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam melaksanakan tupoksinya, bertanggungjawab dalam hal menegakkan produk hukum Pemerintah Kabupaten Rohul yang ada. ’’Untuk sementara kita fokus terhadap empat program prioritas, diantaranya penertiban warung remang-remang/kafe, izin mendirikan bangunan (IMB), tambang galian C, penertiban reklame yang melanggar Perda yang ada,’’ ungkap Kepala Satpol PP Rohul Drs H Yusri MSi kepada senin (19/12/2016), terkait pengawasan dan penegakan perda Kabupaten Rohul. Menurutnya, penertiban warung remang-remang tak berizin yang beroperasi di 16 kecamatan se Rohul, rutin dilakukan tanpa harus menetapkan jadwal dan waktunya. Upaya itu, dilakukan untuk mengurangi keberadaan warung remang-remang yang beroperasi di Rohul. Dengan tujuaan, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur, serta menjaga marwah Rokan Hulu yang dikenal dengan daerah yang dijuluki negeri seribu suluk. Sementara tiga program prioritas Satpol PP Rohul seperti penertiban rumah toko atau bangunan yang tak memiliki IMB, Tambang Galian C dan penertiban reklame yang memberikan dampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Rohul. ‘’Secara fungsional, setiap saat dan sepanjang tahun akan kita tertibkan. Kita himbau, pemilik warung remang-remang untuk menutup usahanya.

Bagi ruko atau gedung yang tak memiliki IMB, tambang galian C, pengusaha reklame yang tak berizin kita tertibkan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya. Mantan Kadisdukcapil Rohul itu menjelaskan, dalam dua pekan terakhir, Satpol PP Rohul melakukan razia pekat khususnya warung remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Rambah, Ujung Batu, Tambusai Utara.

Dia berharap dengan adanya razia penertiban warung remang-remang memberikan efek jera kepada pemilik kafe atau wanita penghibur. ‘’ Kedepan, pemilik kafe danwanita  pelayan yang terjaring razia pekat, kita akan lanjutkan ke pengadilan sidang Tipiring. Sebab, sekarang Satpol PP Rohul memiliki 3 Penyidin Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bila sudah p21 melalui koordinasi Korwas Polres Rohul, kita lanjutkan ke persidangan. Sebelum ditertibkan, kita sudah surati pemilik warung remang-remang itu,’’ tuturnya.

Dia menambahkan, warung remang-remang, tidak seluruhnya menyiapkan wanita pelayan. Bahkan saat razia, keberadaan warung remang-remang tidak ada yang pulgar. ‘’Tapi bagaimanapun, keberadaan warung remang-remang yang beroperasi kita tertibkan, karena tidak ada izi dari Pemkab Rohul,’’ sebutnya. (Ar/Rhc)


EmoticonEmoticon