Tandun (Rokanhulu.com) -Â Tiga pria berdomisili di Boncah Kesuma Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diciduk personil polisi Polsek Tandun, Sabtu siang kemarin.
Ketiganya berinisial MBS alias Buyung (29), LH alias Hakim (29), dan MS alias Bagol (29), ditangkap aparat Polsek Tandun, diduga terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU. Menurut pengakuan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, ketiga warga Boncah Kesuma ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 57/ XII/ 2016/ Riau/Res Rohul/ Sek.Tandun, tanggal 17 Desember 2016. âTiga pria itu ditangkap, sesuai laporan Pahrozi (27) warga Desa Tandun Kecamatan Tandun,â terang IPDA Suheri, Minggu (18/12/2016) sore. Ungkapnya lagi, laporan korban Pahrozi, Satria FU miliknya hilang Jumat (16/12/2016) sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun. Kejadian baru dilaporkannya ke Polsek Tandun keesokan harinya. Dimana, ketiga pria terduga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari abang korban, bahwa pada Sabtu kemarin sekira pukul 07.00 Wib, dan saksi melihat Satria FU milik adiknya, Nopol BM 6859 UC, sedang melintas di depan rumahnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan saksi ke Polsek Tandun, karena Suzuki FU milik adiknya bernomor mesin G420-ID -519176, dan nomor rangka MH8BG41CAAJ-458830, baru saja melintas, dibawa orang yang tidak dikenal. Dari informasi abang korban, anggota Polsek Tandun lalu menyelidi dan berhasil mengamankan ketiga pria sebagai terduga pelaku dari tempat berbeda.â Kemudian, tiga serta barang bukti Suzuki Satria FU sudah diamankan ke Mapolsek Tandun guna proses lebih lanjut,â ucap IPDA Suheri. (Ar/Rhc)
EmoticonEmoticon