BKPP Rohul Umumkan 158 Bidan dan Dokter PTT Lulus CPNS

BKPP Rohul Umumkan 158 Bidan dan Dokter PTT Lulus CPNS

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Kendati pihak kementerian kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan jumlah bidan, dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang dinyatakan  lulus tes CPNS se Indonesia.

Namun secara resmi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (28/2/2017) baru mengumumkan daftar nama dari 158 bidan dan dokter umum, dokter gigi PTT Kabupaten Rohul yang dinyatakan lulus CPNS oleh Kemenkes RI, di halaman kantor BKPL yang berada di Komplek Perkantoran Bina Praja Pemda Rohul.

Kepala BKPP Rohul Drs Fajar Shidqy melalui Sekretarisnya Bekrim Setiawan S.STP, Selasa (28/2) menbenarkan, BKPP Rohul baru mengumumkan daftar nama dari bidan, dokter umum, dokter gigi PTT Kemenkes RI yang bertugas di Rokan Hulu lulus CPNS.

Menurutnya, PTT Kemenkes RI yang dinyatakan lulus CPNS sebanyak 158 orang, dengan rincian, 6 dokter umum, 7 dokter gigi dan 145 Bidan Desa.

‘’ Hari ini (Selasa, red), kita sudah umumkan nama-nama dokter umum, dokter gigi dan bidan PTT Kemenkes RI yang bertugas di Rokan Hulu dinyatakan lulus CPNS di halaman kantor BKD. Untuk selanjutnya, Bidan, Dokter PTT yang lulus CPNS  untuk segera melengkapi berkas persyaratan pengusulan nomor induk pegawai (NIP),’’ jelasnya

Bekrim mengatakan, untuk kelengapan persyaratan secara teknis pengusulan NIP, pihaknya berencana akan berkoodinasi ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru besok, Rabu (1/3/2017).

‘’ Persyaratan secara teknis, kita akan koordinasi dengan Kantor BKN Regional XII Pekanbaru, mesti didalam PP, pengangkatan CPNS formasi umum sudah jelas. Namun untuk  mencegah kekeliruan, kita akan koordinasikan dengan Kantor BKN Regional XII Pekanbaru,’’ tuturnya.

Diakuinya, bidan desa PTT yang diangkat dan dinyatakan lulus CPNS oleh Kemenkes RI, mereka usia dibawah 35 tahun. Namun masih ada beberapa bidan desa lagi yang belum diangkat karena usianya diatas 35 tahun.

‘’ Bagi Bidan Desa yang usianya 35 tahun keatas, menunggu terbitnya peraturan baru dari Kemenkes RI. Kemungkinan mereka tetap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, tapi teknis selanjutnya menunggu insruksi Pusat. Kita harapkan bidan tersebut tetap bekerja seperti biasa di tempat tugasnya di desa yang ada di Rohul,’’ tuturnya. (Ar/Rhc)


EmoticonEmoticon