Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, Menegaskan,  Proses Penyeslaian Gugatan Hasil Pilkades Serentak, yang diajukan 16 Kepala Desa yang kalah, pada pelaksanaan Pilkades Serentak 1 Desember 2016 lalu sudah sesuai aturan. namun karena tidak ada bukti akurat, Pemkab Rohul akhirnya memutuskan untuk tetap melantik kades terpilih dengan suara terbanyak.
Penjelasan tersebut disampaikan Plt Bupati Rohul Sukiman, Kepada Wartawan, Senin (13/2/2017) Usai Melantik 62 Kades terpilih, di Convention Hall, masjid agung madani Islamic center pasirpengaraian.  Bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, pemkab rohul mempersilahkan memggungat keputusan pemkab rohul ini  ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) .
âProses penyelesaian Gugatan Hasil Pilkades sudah dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang ada,  namun jika masih ada yang tidak puas dengan keputusan ini, silahkan ikuti aturan sesuai peraturan perundangan dengan menngajukan gugatan ke PTUN, Kita siapâ ungkap sukiman.
Seperti Yang diketahui,  dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak 1 desember lalu, terdapat 16 Calon Kepala desa yang mengajukan gugatan hasil Pilkades. Para calon kades yang kalan ini menggugat hasil pilkades di desa mereka karena menduga masih banyaknya  kecurangan yang terjadi mulai dari  tidak netralnya panitia pelaksana pilkades, keterlibatan aparat pemerintah desa, mobilisasi pemilih, hingga politik uang.
Bahkan, baru-baru ini pendukung calon kades yang kalah, yaitu desa pauh (kecamatan Bonai Darusalam) dan desa tangun (kecamatan Bangun Purba), melakukan aksi unjuk rasa,  menolak keputusan pemerintah yang tetap melantik  kades terpilih.  Karena adanya penolakan ini, pemerintah  bersama Polres rohul  memperketat pengamanan saat pelantikan Kades terpilih, untuk menghindari terjadinya kericuhan saat pelantikan.
Kepala Dinas Pemebrdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) Rohul Abdul Haris, menghimbau kepada seluruh Pihak, yang tidak puas untuk dapat berpikir jernih dalam menyikapi hasil pilkades serentak ini. Para calon kades yang merasa tidak puas dengan hasil pilkades serentak ini, dapat menempuh jalur konstitusional, yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Para kades terpilih, juga diharapkan segera melakukan konsilidasi dan merangkul pihak-pihak yang tidak puas.  Hal ini penting, untuk menyatukan kembali mempersatukan masyarakat yangsempat terkotak-kotak, karena proses pelaksanaan pilkades serentak ini.Â
â kita harapkan, Pasca pelantikan Kades terpilih ini, seluruh komponen masyarakat dapat mendukung program kerja serta visi dan misi kades terpilih, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan masyarakatâ pungkas Haris. (Rhc)
EmoticonEmoticon