Tahun ini Kecamatan Rambah Prioritas Penyelesaian Tapal Batas Wilayah

Tahun ini Kecamatan Rambah Prioritas Penyelesaian Tapal Batas Wilayah

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com)  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melalui Bagian Administrasi Wilayah (Adwil), tahun 2017 memprioritaskan, penyelesaian batas wilayah desa dan kelurahan di kecamatan Rambah. Pemerintah daerah, sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp.600 juta, di  APBD Murni Rohul 2017, untuk menyelesaikan, tapal batas di ibukota kabupaten rokan hulu tersebut. Hal itu disampaikan, Plt Kepala Bagian Administrasi Wilayah (Adwil), Muhamad Zaki. S.stp, Rabu (9/2/2017), di ruang kerjanya. Menurutnya, penyelesaian tapal batas ini, sebenarnya sudah di rencanakan pada tahun 2016 lalu. Tetapi karena terjadinya defisit anggaran, maka kegiatan tersebut terpaksa di tunda pelaksanaanya. Diakuinya, dijadikanya kecamatan Rambah sebagai prioritas utama penyelesaian tapal batas ini mengingat status kecamatan rambah sebagai  ibukota Kabupaten. saat ini saja dari 13 desa dan 1 kelurahan yang ada di kecamatan Rambah, sebagian besar batas wilayahnya,  masih bersifat batas segmen daerah. Artinya, batas wilayah desa tersebut, masih  antara satu Desa, dan desa lain dan belum bersifat  menyatu (Polygon). "Selain itu, beberapa batas desa di kecamatan Rambah, belum memiliki koordinat yang jelas, serta belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati" ungkap Zaki. Lebih lanjut diterangkanya, dalam penuntasan tapal batas wilayah di kecamatan Rambah ini, Pemerintah nantinya akan memaksimalkan peran dari Pemerintah Kecamatan, Kepala desa dan Tokoh Masyarakat. Hal ini bertujuan agar batas wilayah yang dibuat disepakati semua pihak, sehingga menghindari terjadinya maslah di kemudian hari. Karena, dari beberapa pengalaman, kendala yang sering dihadapi dalam penentuan tapal batas wilayah ini, yakni, adanya ketidak sepakatan antar desa terkait adanya  objek yang berpotensi menjadi PAD desa, yang berada di perbatasan antara satu desa dengan desa lainya. Untuk itu, peran camat sangat dibutuhkan, sebagai fasilitasi dalam memecahkan persolan tersebut, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan. "Dari hasil kesepakatan antar desa, tapal batas ini nantinya, kita akan tetapkan  batas wilayah, koordint wilayah, serta peta wilayah yang dilengkapi dengan koordinat" ujar Zaki. Selain itu, kendala yang masih umum terjadi, yaitu kurangnya dukungan masyarakat terhadap penyelesaian tapal batas ini. Umumnya, masyarakat masih beranggapan, penetapan tapal batas, mempengaruhi legalitas lahan mereka. "Padahal penetapan batas wilayah itu kan hanya bersifat admintrsasi pemerintahan, sementara hak atas tanah itukan ada dokumen legalitas dan riwayatnnya, jadi masyarakat tak perlu kuwatir, jikapun nanti  lahan mereka setelah penetapan tapal batas ini masuk ke desa lain misalnya, hak atas lahan itu tidak akan berubah" himbaunya. Selain Kecamatan Rambah yang menjadi prioritas penyelsaian tapal batas desa dan kelurahan tahun ini, Bagian Administrasi Wilayah Setda Rohul, juga tengah mengupayakan anggaran bantuan keungan (Bankeu) dari pemerintah provinsi Riau untuk penyelesaian tapal batas kecamatan rambah hilir. " Kita harapkan usulan kita di akomodir sehingga tahun ini kita bisa laksanakan penyelesaian tapal batas desa di kecamatan rambah dan rambah hilir" pungkas mantan Camat kabun itu. (Ar/Rhc)


EmoticonEmoticon