Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang belum memiliki administrasi pertanahan yang lengkap, Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program Nasional yang menargetkan lima juta sertifikat sebagai payung hukumnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Program PTSL 2017, Provinsi Riau mendapat porsi sebanyak 125 ribu Pendaftaran Bidang Tanah. Untuk menyukseskan program PTSL itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu turut andil untuk mendaftarkan tanah masyarakat sebanyak 5 ribu bidang yang selama ini belum memiliki legalitas hukum yang sah.
Kepala Kantor BPN Rohul Ir. Hendra Imron melalui Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Martin S.ST, Rabu (22/2/2017) mengatakan Program PTSL merupakan program nasional untuk mendaftarkan semua bidang tanah yang ada didesa se Rohul.
â setelah dilakukan pendaftaran dan pengukuran, nanti kalau kondisi tanahnya tidak ada masalah clear and clear serta tidak ada sengketa dan dilelengkapi dengan persyaratannya, output akhirnya nanti akan mendapatkan sertifikat, tetapi sebaliknya tidak memenuhi persayaratan, tidak semuanya mendapat sertfikat, tapi yang jelas semua bidang tanah sudah terdaftar, tujuannya untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan â jelas Martin
Ketika disinggung terkait biaya dalam pendaftaran tanah, Martin menjelaskan, untuk melakukan Penyuluhan, Pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat ditanggung oleh pemerintah, tetapi untuk pemenuhan persyaratan, pemasangan patok dan materai di]tanggung oleh masyarakat.
â untuk biaya administrasinya seperti materai dan lainnya ditanggung oleh masyarakat, untuk persyaratannya KTP, Surat Tanah dan PBB tahun berjalan â katanya
Lebih lanjut jelas Martin, Untuk tahap pertama BPN Rohul menetapkan 10 Desa di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Rambah dan Ujung Batu. Masing-masing kecamatan diprioritaskan untuk 5 desa. Kerena program PTSL dilakukankan secara kontinyu setiap tahunnya hingga tahun 2025, sehingga semua desa yang ada di Rohul secara bertahap akan dilakukan pendaftaran tanah.
â jadi ini sifatnya tidak sporadis tetapi secara sistematis akan dilakukan (pendaftaran tanah) setiap Desa yang ada di Rokan Hulu sampai tahun 2025 â tandasnya. (Hen)
EmoticonEmoticon