Pair Pengaraian (Rokanhulu.com) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (8/2/2017) petang telah mengekpose hasil analisa laboratorium terhadapsampel limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy dan sampel air Sungai Batang Lubuh yang diduga tercemar akibat merembesnya limbah cair perusahaan di ruang rapat kantor Dinas LH Rohul.
Ekpose hasil Laboratorium Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau terhadap sampel limbah cair perusahaan tersebut, dipimpin Kepala Dinas LH Rohul Drs H Hen Irfan MSi dihadapan Manager PKS PT SJI Nusa Coy Anal Ridwan Sirait dan Kabag Tata Usaha PT SJI Nusa Coy Rilan Manulang.
Kendati dalam ekpose hasil laboratorium tersebut tidak ada di undang para wartawan media cetak dan elektronik, namun diketahui, dari empat titik sampel limbah cair kelapa sawit dan air sungai batang lubuh bagian hulu dan hilir di Desa Ulak Patian, terbukti air sungai batang lubuh tercemar dan limbah cair kelapa sawit melebihi baku mutu yang ditetapkan baik BOD dan COD.
Kepala Dinas LH Rohul Drs H Hen Irfan MSi kepada, Kamis, (9/2/2017) membenarkan telah melakukan ekposes terhadap hasil analisalaboratorium PUPR Provinsi Riau dari sampel limbah cair PKS PT SJI Nusa Coy dihadapan Manager dan KTU PKS PT SJI Nusa Coy Rabu (8/2/2017) kemarin.
ââ Dari hasil laboratorium PUPR Riau, dari titik sampel yang kita ambil baik itu Air limbah masuk parit, Air limbah abu boiler, air Sungai Batang Lubuh Bagian Hulu dan Hilir, hasilnya melebihi dari baku mutu yang ada,ââ jelasnya
Disinggung sanksi yang diberikan kepada PKS PT SJI Nusa Coy, Hen Irfan mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan sanksi administratif yakni sanksi paksaan pemerintah.
Dengan memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan stimulan pengelolaan limbah cair serta menyampaikan permohonan revisi dokumen Amdal, UKL dan UPL.
ââKita melihat perusahaan ada upaya dan menindaklanjuti sanksi paksaan pemerintah. Kalau perusahaan tidak melaksanakan sanksi yang diberikan makan akan dikenakan sankri berikutnya yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin lingkungan oleh Pemkab Rohul,ââ tegasnyaÂ
Dikatakannya, bilamana sanksi administrasi tidak dipatuhi, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Kendati hasil laboratorium sampel limbah cair PKS PT SJI Nusa Coy telah dinyatakan melebihi baku mutu, namun Hen Irfan secara resmi belum menyatakan perusahaan diduga telah melakukan pencemaran terhadap air sungai Batang Lubuh.
ââTapi ada kelalaian perusahaan, dimana pengelolaan limbah cair kelapa sawit berada diluar Ipal dan merembes ke perairan sungai. Memang limbah cair PT SJI Nusa coy melebihi baku mutu, tapi tidak mencemari, dan ada potensi terjadi pencemaran. Tentu dengan diberikannya sanksi paksaan pemerintah, perusahaan dapat mengelola Ipal dengan baik kedepannya,ââ jelasnya
Diakuinya, Dinas LH Rohul belum ada mendapatkan laporan atau tuntutan masyarakat Desa Ulak Patian terhadap adanya dugaan pencemaran air sungai Batang Lubuh.
ââSejauh ini belum ada tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Ulak Patian kepada perusahaan. Kalau ada tuntutan ganti rugi, Dinas LH Rohul akan fasilitasi,ââ tuturnya. (Rls/Ar)
EmoticonEmoticon