Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Terkiat adanya pelanggaran Kampanye yang di laukan Bupati Achmad, Panwas Kabupaten Rokan hulu Mengaku Pernah menerima Laporan dari tim Koalisi Rokan Hulu Hebat. Namun Laporan tersebut, dianggap sudah kadaluarsa, karena pihak pelapor, tidak bisa melengkapi bukti materil dan juga bukti Formil, hingga batas waktu yang sudah di tentukan. Menurut Komisioner Panwaslu Rohul Devisi Hukum Gumer Siregar yang di konfirmasi Ahad (6/11/2015) di Kantor Panwaslu rohul Pasir Pengaraian. Laporan dari tim Koalisi Rokan Hulu Hebat, masuk pada tanggal 30 Desember 2015 dengan No surat 93/KRH/K-S/XI/2015. Dari laporan tersebut, Tim Syafari melaporkan, ada dugaan pelanggaraan pelaksanaan kampanye, yang dilakukan orang no satu di rohul itu, saat kegiatan silaturahmi dengan masyarakat yang digelar di kediaman pribadinya di dusun nogori Desa Babusalam kecamatan Rambah pada tanggal 28 november 2015. Dalam laporan itu, tim safari juga melampirkan bukti rekaman suara dalam bentuk CD. gumer menjelaskan, pada saat itu, achmad kapasitasnya tidak sebagai Bupati Rohul, karena tengah cuti. Setelah mengkaji laporan tersebut, panwas menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak lengkap unsure baik dari  sisi formil ataupun sisi materil karena tidak memiliki saksi untuk menguatkan laporan tersebut.   â karena belum lengkap, baik bukti formil ataupun bukti materil, lalu kami kirimkan surat ke paslon no 3, namun, hingga hari ini pelapor belum melengkapi saksinya.â Tuturnya. Karena tidak kunjung melengkapi bukti formil dan materil, Maka sesuai dengan  perbawaslu no 11 tahun 2014, dimana laporan dugaan pelanggaran pilkada harus dilaporkan sejak kejadian maksimal 7 hari setelah hari kejadian, maka secara otomoatis, laporan tersebut tidak bisa di tindak lanjuti sebagai laporan karena sudah kadaluarsa. â kita tidak mengatahui pelanggaran kampanye apa yang di langgar, untuk itu kita minta paslon untuk melengkapi bukti berupa saksi tetapi sejak dipalorkan hingga hari ini tim paslon no 3 tidak pernah menyerahkan bukti tersebut ke kamiâ tutupnya (AR)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon