Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), namun anehnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul diminta supaya bertanggung jawab dengan kondisi tersebut.
Informasi ini disampaikan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Pangaraian, Misbahudin di dampingi KPLPnya, Parlin HS, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/12/2015).
Kata, Misbahudin, Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga binaan dari KPU Rohul sebanyak 32 orang termasuk 4 pegawai Lapas Pasir Pangaraian, sebetulnya warga binaan memiliki hak pilih, mereka juga diurus negara.
" Saya heran ini apakah warga binaan itu, memiliki hak pilih tidak atau tidak, kita juga merasa kasihan dengan mereka seharusnya mendapat hak, sebab ini TPS khusus, sama seperti rumah sakit, bandara dan lainnya," sebut Kalapas Pasir Pangaraian. Lanjutnya, sekitar 538 warga binaan di LP Pasir Pangaraian, mereka sudah mulai resah ini, padahal secara intansi sudah ada surat dari Lapas Pasir Pangaraian, Nomor: W4.PAS5.PK.01.01.02-906, pada Tanggal 4 September 2015, usulannya berjumlah 486 orang, seluruhnya beralamat dan berdomisili di LP Pasir Pangaraian.
" Surat tersebut saya tanda tangani, kemudian ditembusan Kantor Wilayah Kemenhumham Provinsi Riau , KPUD Prvinsi Riau, PPK Kabupaten Rohul, Panwaslu Rohul," bebernya. Kemudian dari surat tersebut, ada balasan surat balasan dari KPU Rohul dengan Nomor 256/KPU/kab.004.43523/IX/2015, tindak lanjut Daftar Pemilih TPS khusus, Pasir Pangaraian, surat itu pada 11 September 2015 di tanda tangani atas nama ketua KPU Rohul Sri Wihyudi. "Kita heran kok begitu tindakan KPU Rohul tersebut, padahal dalam undang-undang KPU tersebut, berisikan pemilih itu ada identitas yang jelas atau intansi yang bertanggung jawab," katanya. Ketika hal ini dikonfirmasikan dengan Ketua KPU Rohul Fahrizal dirinya seolah-olah buang badan dan tak bertangung jawab, malah disuruh melaporkan pada PPS atau PPK Kecamatan. "Saya yang urus se Rohul ini, laporkan saja sama PPS, kemudian seharusnya mereka berkoordinasi dengan kita atau melaporkannya kepada kita, mungkin itulah aturan yang berdasarkan undang-undang yang melakukan pendataan itu PPSnya," jawabnya di ujung telpon. Namun ketika ditanya statemen Ketua KPU Rohul tersebut, kepada Kalapas Pasir Pangaraian, mengaku kalau petugas sudah mengirim surat dan bahkan sudah bolak-balik mengurusnya, tapi mereka hanya menetapkan DPT warga binaa LP Pasir Pangaraian 32 orang.
" Saya saja kemarin ikut Pilpres, sekarang saya juga gak bisa ikut memilih, bayangkan saja pegawai LP ini saja yang cuma bisa memilih itu hanya empat orang itupun sudah suami istri," pungkasnya. Tambahnya diminta kepada KPU Rohul supaya mengakomodir warga binaan, sebab setahu mereka ikut memilih, tiba-tiba nanti ketika pencoblosan gak ikut, dikhawatirkan nanti keributan, jadi untuk antisipasi itu, pihak KPU Rohul harus memberikan hak-hak politiknya. "Kita khawatir nanti terjadi keributan atau warga binaan ini mengamuk, jadi berikan hak politik mereka, karena kebanyakan warga binaan ini termasuk warga Rohul, kalau mengurus KTP mereka sudah tak mungkin, sebab di sini ada yang masa hukuman 3 tahun sampai 5 tahun penjara, tapi meskipun tak KTP, kita ada surat lembaga resmi, apakah ini kantor tidak diakui," tutupnya. (Hen)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon