Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Tiga pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul dinilai telah mematuhi PKPU Nomor 8 tahun 2015, dalam hal penyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Rohul, Ahad (6/12/2015) pukul 17.45 Wib.
Sebab didalam PKPU 8 Tahun 2015, diatur bagi masing-masing paslon paling lambat, sehari pasca berakhir masa kampanye untuk menyerahkan LPPDK selambat-lambatnya pukul 18.00 Wib, sebagai wujud kepatuhan paslon.
ââ Tim Paslon peserta Pilkada Rohul telah menyerahkan LPPDK tepat waktu ke KPU Rohul.LPPDK itu wajib diserahkan sehari setelah berakhirnya masa kampanye, Ahad (6/12/2015).ââungkap Ketua Pokja Audit Dana Kampanye KPU Rohul Hj Fitriyati Is SE MM, Ahad (6/12/2015), usai menyaksikan penyerahaan LPPDK dari tiga Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul di kantor KPU.
Terpantau penyerahan LPPDK untuk Paslon Nomor Urut 1 diserahkan oleh Suryana SE, Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 diserahkan oleh Arman, sementara Paslon Nomor 3 diserahkan Amrizal yang diterima oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Rohul Risman Dianto SH.
Disinggung isi LPPDK yang diserahkan ketiga Paslon tersebut apakah memenuhi atau tidak, Fitryati menyebutkan, terkait isi LPPDK itu menjadi kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP).ââKPU telah menunjuk 3 KAP, untuk melakukan audit dana kampanye secara keseluruhan ketiga Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul.Rencananya, Besok (Senin, red), kita akan serahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), LPPDK ke KAP yang telah ditunjuk bertempat di kantor KPU Rohul,ââjelasnya.
Fitryati menyebutkan, untuk Paslon Nomor Urut 1 Hafith-Nasrul yang melakukan audit dana kampanye nya yaitu KAP Drs Hardi Ak Pekanbaru.Untuk Paslon Nomor Urut 2 Suparman-Sukiman yang melakukan audit dana kampanye KAP Drs Abrar Jakarta.
Sementara KAP DRS Khairul Pekanbaru akan melakukan audit dana kampanye Paslon Nomor Urut 3 Syafaruddin-Erizal.ââKPU tidak menilai itu, karena kewenangan KAP, yang penting bagaimana kepatuhan Paslon menyerahkan LPPDK tepat waktu.Memang sehari sebelumnya, Sabtu (5/12/2015) kita sudah undang tim Paslon yang menangani audit dana kampanye dan menjelaskan secara detail tentang LPPDK itu" ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mengetahui hasil audit dana kampanye Paslon, selambat-lambatnya 15 hari setelah diserahkannya LPPDK ke KAP atau 22 Desember 2015 mendatang.Untuk selanjutnya, hasil audit dana kampanye akan disampaikan ke masing-masing Paslon paling lambat 3 hari setelah diterimanya hasil audit dari KAP tersebut.
" KPU akan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye Paslon, sehari setelah diterimanya dari KAP.Jika dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dana yang melebihi batas ketentuan, identitas penyumbang tidak jelas, dan sumber dana yang dilarang, hal itu nantinya ditindaklanjuti usai laporan hasil audit.Yang penting kelebihan dana atau tidak dipakai, wajib dikembalikan ke Negara nantinya,ââtuturnya. (Ar)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon