Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu, Selasa (29/12/2015) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Resmida Boru Nainggolan yang ditembak sebanyak lima kali oleh sang suaminya Bripka STS yang bertugas di Polsek Kepenuhan.
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di TKP di rumah korban di Jalan Baru PT Eluan Mahkota (EMA) Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan, dengan menghadirikan tersangka Bripka STS.
Belum dimulainya rekonstruksi kasus pembunuhan, keluarga korban yang telah lama menunggu di TKP, menangis histeris dan mengutuk tersangka Bripka STS ketika turun dari mobil menuju TKP.
Keluarga Korban berupaya untuk mengejar tersangka pembunuhan, karena telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.Namun berhasil dihadang polisi yang berupaya melindungi tersangka.
Rekonstruksi ulang dengan 18 adegan akhirnya dapat dilaksanakan, setelah pihak kepolisian dapat menenangkan pihak keluarga korban saat digelar di rumah Resmida Boru Nainggolan.
Saat berlangsungnya adegan rekonstruksi tersebut, keluarga korban mengamuk, karena adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka sangat tidak manusiawi yang membunuh istinya sendiri dengan lima tembakan.
Satu peluru bersarang dibagian perut, dua peluru bagian dada dan 2 peluru lagi di bagian punggung dan kepala hingga korban meninggal di TKP didepan teras  rumahnya di Desa Kepenuhan Hilir.
ââ Hukum mati saja dia pak polisi, perbuatannya (Bripka STS) itu sudah tidak manusiawi lagi,ââujar keluarga korban Marida Boru Nainggolan yang menangis histeris saat menyaksikan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.
Hanya gara-gara ribut masalah rumah tangga, Bripka STS menghabisi nyawa istrinya dengan lima kali tembakan.Marida sempat mengeluarkan perkataan yang pedas yang ditujukan kepada tersangka Bripkas STS saat reka ulang.
ââ Dasar pembunuh, polisi hukum dia seberat-seberatnya.Tersangka sehari sebelumnya mendatangi keluarga korban, hanya menyampaikan mau membunuh istrinya, dan meminta keluarga datang kerumah untuk menyaksikan.Ternyata perencanaan dan perbuatan yang akan dilakukan tersangka benar terjadi,ââsebutnya.
Keluarga korban tidak menyangka, tersangka Bripka STS tega menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan senjata api miliknya dengan lima kali tembakan hingga korban tersungkur dan tewas ditempat didepan rumah miliknya sendiri.
Usai menembak istrinya hingga tewas, Bripka ST Simanjuntak yang bertugas di Polsek Kepenuhan melarikan diri keluar dari provinsi Riau.Akhirnya dari pengejaran pihak kepolisian, tersangka Bripka STS berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (20/11) lalu. Â Â
Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK kepada wartawan, Selasa (29/12/2015) saat memimpin Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Resmida Boru Nainggolan oleh Oknum Polri Bripka STS, mengatakan, rekontruksi dilakukan karena salah satu teknis penyidikan untuk mendapatkan kejelasan atau menyamakan keterangan dari BAP dengan dilapangan.
Baik keterkaitan antara tersangka, korban dan saksi dalam suatu tindak pidana.Melalui rekontruksi ini akan simpulkan.ââKurang lebih ada 18 adegan yang dilakukan tersangka Bripka STS dalam rekontruksi ini.Perbuatan tersangka menghilang nyawa seseorang sudah terpenuhi.Kita belum menyimpulkan, apakah ada motif perencanaan pembunuhan terhadap korban yang dilakukan tersangka, kita akan pelajari usai rekonstruksi ini.ââtambahnya. (Ar)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon