Belum Di Angkat Jadi Pegawai P3K, SK 5 PTT Kemenkes Di Perpanjang

Belum Di Angkat Jadi Pegawai P3K, SK 5 PTT Kemenkes Di Perpanjang

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Dikarenakan usianya diatas 35 tahun, sebanyak 5 (lima) bidan desa Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sampai saat ini statusnya masih sebagai PTT Kemenkes RI.

‘’Kita sudah terima perpanjangan SK PTT Kemenkes RI untuk kelima bidan desa. Dalam artian, status bidan desa itu sekarang masih PTT Kemenkes RI dan gajinya tetap dibayarkan Pusat,’’ ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rohul drg Grifino Dahlihardy kepada wartawan, Kamis, (4/5/2017), terkait status 5 bidan desa PTT Kemenkes RI yang belum diangkat menjadi ASN dikarenakan usianya diatas 35 tahun.

Kendati Pemerintah Pusat masih telah memberikan harapan kepada PTT Kemenkes RI yang berusia diatas 35 tahun akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Menurutnya, sampai saat ini Diskes Rohul belum ada menerima pengangkatan lima bidan desa itu sebagai P3K dari Kemenpan RB RI.

‘’ Pembayaran gaji untuk 5 bidan desa itu masih dibiayai Pusat. Karena statusnya masih PTT Kemenkes RI sampai saat ini. Kita sifatnya menunggu kebijakan Pusat, soal pengangkatan PTT Kemenkes RI menjadi P3K,’’ jelasnya.

Grif menjelaskan, yang menjadi perbedaan antara ASN dengan P3K, hanya dana pensiun. ‘’Secara hak dan kewajiban mereka sama baik ASN dan P3K. Bedanya setelah mereka pensiun, tidak mendapatkan dana Pensiun,’’ ujarnya.

Sementara 158 PTT Kemenkes RI yang diangkat menjadi ASN baik dari dokter gigi, dokter umum dan bidan desa yang bertugas di jajaran Diskes Rohul, saat ini sedang dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Gaji 158 PTT Kemenkes RI itu, hanya dibayarkan oleh Kementerian Keuangan RI hingga Februari 2017. Dimana gaji CPNS PTT Kemenkes RI itu telah dialokasikan untuk 11 bulan di dalam DPA Diskes Rohul tahun ini.

‘’ Gaji 158 CPNS PTT Kemenkes RI akan dibayarkan, setelah terbitnya SK CPNS, terhitung masa tugas (TMT) mereka bekerja. Yang jelas gaji CPNS PTT Kemenkes sudah dianggarkan didalam APBD Rohul tahun 2017,’’ tuturnya. (Ar/Rhc)


EmoticonEmoticon