Minta Hakim Objektif Tegakan Hukum Vonis Kasus Ahok, Puluhan Mahasiswa Rohul Gelar Aksi Damai 55 di Kantor Kajari Rohul

Minta Hakim Objektif Tegakan Hukum Vonis Kasus Ahok, Puluhan Mahasiswa Rohul Gelar Aksi Damai 55 di Kantor Kajari Rohul

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Tak hanya di gelar di Ibukota Negara, Aksi Damai 55 juga di gelar di Kota Pasirpengaraian, kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Puluhan mahasiswa yang berasal dari sejumlah Universitas dan Organisasi Mahasiswa di Rokan Hulu, Jumaat (5/5/2017) mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pengarain untuk menyuarakan penegakan Hukum terhdap terdakwa perkara Penista Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Aksi damai ini diawali longmarc yang dilakukan mahasisiwa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rohul, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rohul, mahasiswa dari Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Institus Ilmu Al-qur'an syekh Ibrahim (ISQU), STKIP Rhokani serta masyarkaat dari masjid Agung Madani Islamic center tepatnya di depan Bank Riau Kepri,  menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

Dalam Aksi damai tersebut, salah seorang Orator Aksi Wikki Yuliandra mengatakan aksi damai ini digelar tidaklah sebuah intervensi kepada majlis hakim yang akan memutus kasus Ahok, melainkan dukungan kepada Aparat Hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya.

“bila pelaku penista agama tidak dihukum, maka gelombang aksi akan semakin besar ke depan, karena menilai rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melindungi si penista agama” tuturnnya

Orator lain, Sukri, mengatakan umat Islam sama sekalai tidak mebbenci pribadi Ahok, namun tidak suka dengan sikap ahok yang  melecehkan Surat Al Maidah ayat 51. Menurutnya, jika penegak hukum tidak objektif dalam memutus kasus ahok ini maka di kawatirkan akan menimpulkan presedent buruk dalam penegakan hukum kedepan khusunya terkait kasus penistaan agama.

"Kalau pelaku penista agama tidak dihukum, maka akan muncul Ahok-Ahok baru di Indonesia, dan mengarah isu SARA," tegas Sukri.

Menanggapi aksi mahasiswa, Kepala Kejari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak, mengakui pihaknya mengapresiasi aksi damai mahasiswa, dan nerima baik aspirasi mahasiswa.

"Kami tetap mendukung dalam penegakan hukum," jelas Freddy.

Menurut Freddy, proses pengadilan perkara Ahok susah selesai penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka untuk vonis putusan menjadi kewenangan pihak pengadilan. (Ar/Rhc)

JUDUL             :

HARI/TGL         : JUM’AT 5 MEI 2017 / 7 SYA’BAN 1438 H

REPORTER         : HENDRI GUSTIA

 

DEMIKIAN LAPORAN REPORTER RADIO SWARA LIMA LUHAK HENDRI GUSTIA


EmoticonEmoticon