Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Rencana Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Rokan Darusalam (Rodas) terus bergulir di pusat. Saat ini, Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Rokan Darusalam, telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR-RI dan Kementrian Dalam Negeri. Dari 88 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disetujui, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, satu DOB diantaranya adalah Pemekaran DOB Rokan Darusalam yang bakal mekar dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Rencana Pembentukan DOB Rokan Darusalam ini, disikapi serius oleh Bupati Rokan Hulu, Drs.H.Achmad Msi. Bupati Rohul dua priode tersebut mempersilahkan Pemekaran Rodas, Asalkan pemekaran tersebut bertujuan untuk pengembangan potensi daerah, serta sesuai dengan aturan UU 23 Tahun 2014. "Bagi Saya, yang penting pemekran itu Orientasinya untuk kesejahteraan masyarakat, mendekatakan pelayanan pengembangan potensi, kalau itu memang tujuanya silahkan, tapi harus melengkapi persyaratan secaera ademinstratif, gegrorafi, kependudukan, kewilayahan sebagaimana mengacu kepada uu 23 2014" Sebut Bupati Drs.H Achmad Msi, Selasa (1/3) usai menghadiri pengukuhan pemberian gelar Kehormatan skaligus pengukuhan pengurus hulu balang nogori rohul. Sikap Bupati Rohul Achmad ini terkesan melunak dari sebelumnya. karena Bupati Rohul dua priode tersebut, sebelumnya lebih setuju jika Rohul di mekarkan menjadi 2 Daerah yakni DOB Rokan Samo (Rosa) beribukota Tandun dan Kota Baharu Pasirpengaraian. Meski mulai melunak,      Achmad mengaku, hingga saat ini belum melihat proposal pemekaran rodas secara detil, apakah sudah memenuhi Kriteria UU 23 Tahun 2014. " jika terpenuhi kita serahkan sepenuhnya kepada mendagri, karena dalam UU pemekaran DOB baru itu, tahapan harus melalui daerah persiapan selama 3 tahun, intinya kalau pemekaran itu tujuan ya demi kemajuan daerah silahkan" sebutnya. Disinggung tentang rencana Pembentukan Daerah Otonomi baru Rokan Samo, Achmad menjelaskan bahwa usulan pemekaran daerah ada dua versi. Versi pertama, usulan pemekaran itu inisiatif dari DPR dan Versi kedua usulan dari pemerintah Daerah. Untuk Pemekaran Rokan Samo dan Kota Baharu pasirpengaraian merupakan inisiatif dari pemerintah daerah, sementara Rodas ada usulan DPR. " itu yang akan dikaji oleh pemerintah pusat, mana yang paling layak, mungkin dan menguntungkan untuk masyarakat untuk dimekarkan, tentunya ini membutuhka kajian lagi. Ujar. Bupati Rohul dua priode itu. "ini bukan soal dukung mendukung tapi soal kajian, kalau kita mendukung tapi kajianya tidak kan tidak terealisasi juga" jelasnya lagi. (Adv/Humas)
Soal Rencana Pemekaran Rodas, Bupati Achmad: Silahkan Asalkan Sesuai Undang-Undang 23 Th 2014
Soal Rencana Pemekaran Rodas, Bupati Achmad: Silahkan Asalkan Sesuai Undang-Undang 23 Th 2014
EmoticonEmoticon