Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Salah satu isu aktual belakangan ini, terkait dengan paham keagamaan yang cenderung meresahkan masyarakat adalah keberadaan ajaran sesat dan faham radikal, seperti Ahmadiyah, Gafatar, ISIS, dan lain sebagainya yang sudah berkembang di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) Drs. H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengatakan, Aliran sesat dan menyimpang serta faham-faham keagamaan yang bersifat radikal, tidak menutup kemungkinan akan berkembang biak dan bahkan beranak pinak di Rohul, jika umat Islam tidak membentengi diri dari aqidah dan syariâah yang lurus dan benar, serta mendeteksi sedini mungkinan di lingkungannya.
Â
" kita harapkan kepada masyarakat, kalau ada mendengar dan bahkan ajakan untuk mengikuti aliran sesat dan faham radikal, hendaknya segera dilaporkan kepada Kemenag Rohul dan MUI setempat. Untuk selanjutnya dilakukan pembinaan, sehingga mereka dapat dikembalikan kejalan yang lurus dan benar, yang dalam bahasa agama disebutkan, Ihdinashshirothal mustaqiem " Ungkap Ahmad Supardi usai mengikuti silaturrahim dan dialog merajut ukhuwah islamiyah dan menolak faham radikalisme, yang ditaja oleh MUI Rohul, di hotel Gelora Bakti Pasir Pengaraian, Selasa (16/2/2016).
Mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini menambahkan, berdasarkan fatwa MUI Pada tanggal 6 November 2007 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Aliran Sesat sebagai pedoman identifikasi aliran sesat, sebagai berikut :
Â
1. Mengingkari rukun Iman & Rukun Islam
2. Mengakui & atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (AlQuran & As-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
4. Mengingkari otensitas & atau kebenaran isi Al-Quran
5. Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasar kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan atau merendahkan para Nabi & Rosul
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Merubah, menambah & mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syarâi, spt haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syarâi, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Â
Ahmad Supardi mengatakan, agar para ulama, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, supaya mempedomani 10 kriteria ini dan jangan sampai terlalu mudah menyatakan orang lain sesat dan bahkan kafir. (Hen)
EmoticonEmoticon