Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Tim Unit I Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ahad (7/2/2016) malam menangkap SA (35) sebagai karyawan PT Surya Putra Sumatra Raya (SPSR) yang sedang berada di rumahnya di Dusun Tegal Sari Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir. Penangkapan tersangka SA, dalam kasus dugaan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai karyawan PT SPSR.Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/09/I/2016/Riau/Res Rohul tanggal 12 Januari 2016. Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino kepada wartawan, Senin (8/2) menjelaskan, SA sebagai karyawan PT SPSR dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. Menurutnya, tersangka SA telah menggunakan uang milik perusahaan (PT SPSR) dari beberapa transaksi setoran konsumen hasil penjualan unit sepeda motor yang telah digunakan untuk keperluan pribadi dengan jumlah total Rp106.914.000 (seratus enam juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah). Efendi mengaku, upaya pihak kepolisian untung menangkap SA telah dilakukan sejak perkara dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.Namun tersangka SA baru berhasil ditangkap, Ahad (7/2), malam disaat kembali ke rumahnya di Dusun Tegal Sari Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir, setelah menghilang dan tidak masuk kantor Penangkapan tersangka SA, berawal dengan upaya pengintaian sekitar pukul 15.00 wib oleh Tim unit 1 Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto SIK yang bergerak ke Desa Pasir Jaya  Setelah dipastikan tersangka berada di dalam rumah, tambah Efendi, tepat pukul 19.00 wib, Tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka, tanpa ada perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ar)
Gelapkan Uang, Karyawan PT SPSR Ditangkap
Gelapkan Uang, Karyawan PT SPSR Ditangkap
EmoticonEmoticon