Kadistamben Rohul : Lisdes Kewenangan Provinsi dan Pusat

Kadistamben Rohul : Lisdes Kewenangan Provinsi dan Pusat

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) Pelimpahan kewenangan dalam bidang kelistrikan khususnya Listrik Pedesaan (Lisdes) yang sebelumnya ditangani Pemerintah Kabupaten Rohul, tahun ini  akan ditangani oleh Dinas ESDM Provinsi Riau. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu Drs Yusmar MSi menyebukan, kewenangan pemberian izin sektor pertambangan dan energi termasuk kelistrikan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Riau, PLN Wilayah dan Pemerintah Pusat  Sementara daerah, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kewenangan kabupaten hanya menangani panas bumi, menata listrik perkotaan dan pembangunan pembangkit oleh investor yang menanamkan investasi tetang membangun energi terbarukan didaerah. ‘’Paling lambat Oktober, kewenangan daerah dalam bidang pertambangan dan energi kelistrikan kecuali listrik perkotaan sudah diserahkan ke Provinsi Riau.Jadi untuk penangan Lisdes yang saat ini masih ada 27 desa lagi di Rohul yang belum teraliri listrik PLN menjadi pekerjaan rumah (PR) Provinsi dan Pusat.’’ungkap Kad istamben Rohul Drs Yusmar MSi kepada wartawan, Selasa (16/2/2016) di Pasir Pengaraian Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari daerah ke Provinsi dibidang pertambangan, energi kelistrikan, untuk sementara ini, belum diserahkan.Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, maka program lisdes untuk 27 desa yang belum teraliri listrik PLN telah diusulkan kedalam hasil Musrenbang Kecamatan, tetap ditampung oleh Distamben Rohul.  ‘’Kita memberikan apresiasi, besarnya harapan masyarakat di 27 desa yang ingin daerahnya dialiri listrik PLN.Yang jelas usulan yang disampaikan masyarakat, akan kita perjuangkan kepihak yang mempunyai kewenangan baik itu Dinas ESDM Provinsi Riau, PLN Wilayah dan Kementerian ESDM untuk dapat diprioritaskan,’’sebutnya Mantan Kadisdukcapil Rohul itu mengaku, pada tahun 2015, Pemkab Rohul telah melaksanakan pembangunan bidang infrastrutkur, sarana kelistrikan di pedesaan.Dengan keluarnya aturan UU, maka Distamben Rohul tak bisa lagi untuk menangangi infrastruktur kelistrikan di pedesaan.

Namun Distamben hanya mempunyai kewenangan menangani listrik perkotaan saja.Sebab, Oktober, yang menanganani infrastruktur, sarana prasarana listrik desa, menjadi kewenangan Provinsi yang dibebankan melalui APBD Riau. Sedangkan PLN Wilayah dan Kementerian ESDM melalui APBN maupun bantuan luar negeri atau atau pihak swasta yang mau membangun pembangkit dan jaringan.

‘’Pembangunan jaringan listrik sangat luas, selama ini pemerintah daerah melakukan secara bertahap.Sekarang kendala masalah sumber arus listrik.Jaringan dibangun, tapi sumber listrik tak ada.Sehingga tak bisa dimamfaatkan oleh masyarakat, Penanganan persoalan lisdes ini, kabupaten akan menyerahkan ke Provinsi.’’tutupnya. (Ar)


EmoticonEmoticon