Kepenuhan (Rokanhulu.com)Â Ratusan masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendemo kantor PT. Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy, Senin (9/1/2017).
Aksi demo ratusan masyarakat, hampir berujung bentrok. Saat massa yang berada di pintu masuk perusahaan, dihadang puluhan security PT. SJI Coy. Adu mulut tidak terhindarkan.
Ada empat tuntutan masyarakat, yaang disampaikan pada aksi demo di pintu masuk ke kantor manajemen PT. SJI Coy berlokadi di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.
Dimana empat tuntutan masyarakat Ulak Patian ke PT. SJI Coy, yakni meminta perusahaan segera konversikan lahan pola kemitraan atau KKPA seluas 375 hektar secepatnya, karena sudah melewati nota kesepahaman atau MoU.
âMasyarakat menuntut PT. SJI memenuhi perjanjian, dalam pembentukan pola KKPA beberapa tahun lalu. Karena hingga kini belum direalisasikan pihak perusahaan,â tegas seorang pendemo.
Kemudian tuntutan lainnya, masyarakat meminta PT. SJI Coy bisa mempekerjakan masyarakat tempatan. Ketiga, warga meminta PKS PT. SJI Coy yang efektif beroperasi Agustus 2016 silam tidak membuang limbah cairnya ke sungai.
Lalau tuntutan ke empat, warga mendesak PT. SJI Coy menjebol tanggul atau parit gajah, yang merupakan perbatasan antara Desa Ulak Patian dengan PT. SJI Coy.
âKarena saat musim penghujan, air sungai merendam pemukiman kami, itu akibat adanya tanggul perusahaan,â ucapnya.
Diakaui seorang warga, Ani asal Desa Ulak Patian mengaku, dirinya ikut demo karena meminta kejelasan soal pola KKPA yang dimitrakan dengan PT. SJI Coy belum juga terealisasi.
Jelasnya, seharusnya enam bulan lalu pola KKPA dimitrakan dengan PT. SJI Coy sudah dikonversikan ke masyarakat penerima, namun belum ada direalisasikan oleh perusahaan sampai hari ini.
âKIta minta lahan pola KKPA kami dikembalikan,â ungkap Ani saat aksi demo.
Koordinator Aksi, Supardi mengatakan, keempat tuntutan sudah disampaikan ke pihak manajemen PT. SJI Coy, dan perusahaan minta penangguhan waktu satu minggu ke depan, dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan masyarakat.
Lalu, bila dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada itikad baik dari manajemen PT. SJI Coy, maka masyarakat akan merebut paksa lahan pola KKPA seluas 375 hektar yang belum juga dikonversikan oleh perusahaan.
Supardi menjelaskan, bahwa nota kesepahaman pola KKPA dimitrakan masyarakat dengan PT. SJI Coy sudah melewati batas MoU atau kesepakatan, sekitar enam bulan lalu. Dimana selama ini, masyarakat Ulak Patian bertahan di depan pintu masuk ke perusahaan menyuarakan aspirasi, sambil menunggu pihak manajemen PT. SJI Coy memberikan kejelasan ke masyarakat.
Mill Manager PT. SJI Coy Anal Ridwan Sirait, kemudian datang dan menemui pendemo. Kepada masyarakat, Ridwan mengakui dirinya bisa memutuskan sepihak soal tuntutan masyarakat Ulak Patian.
Dimana seluruh tuntutan masyarakat Ulak Patian akan diteruskan ke manajemen atas, yakni kantor direksi PT. SJI Coy di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ridwan meminta waktu satu minggu ke masyarakat. Sebab, semua tuntutan itu harus disampaikan ke manajemen lebih tinggi dulu. Setelah ada jawaban dari kantor direksi, diakui Ridwan, pihak perusahaan dan masyarakat Ulak Patian akan menggelar pertemuan. (Rhc)
EmoticonEmoticon