Terkait Pencemaran Limbah, Tokoh Masyarakat Ulak Patian Harapkan PT. SJI Nusa Coy Segera Di Proses Hukum

Terkait Pencemaran Limbah, Tokoh Masyarakat Ulak Patian Harapkan PT. SJI Nusa Coy Segera Di Proses Hukum

Kepenuhan (Rokanhulu.com) - Masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu mengaku kecewa atas kelalaian dari manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy dalam mengelola limbah cair kelapa sawit.

 Akibatnya, merembes limbah cair kelapa sawit dari tanggul kolam limbah ke parit yang bermuara ke perairan Sungai Batang Lubuh beberapa waktu lalu yang berdampak matinya ikan di air sungai yang selama ini dijadikan sebagai sumber air bersih.

Atas kelalaian PKS PT SJI Nusa Coy, yang saat ini belum mengantongi izin pembuangan limbah cair ke permukaain air sungai dari Pemkab Rohul, tentu ini sudah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’ Kami dari masyarakat Desa ulak Patian, menilai dari kasat mata air sungai tercemar dengan matinya ikan. Bila nantinya perusahaan terbukti mencemari air sungai Batang Lubuh dari sampel yang dikirim ke laboratorium, agar pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memproses secara hukum yang berlaku. Karena kami sebagai masyarakat sudah dirugikan,’’ungkap Tokoh Masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Supardi.

Menurutnya, mesti pemerintah daerah dan DPRD Rohul telah memberikan sanksi paksaan kepada PKS PT SJI Nusa Coy, untuk memperbaiki tanggul kolam limbah serta mengelola limbah sesuai dengan standar yang ada.

Namun masyarakat Ulak Patian tetap mendesak Pemkab Rohul untuk menindak tegas kepada PKS yang terbukti lalai dan membuang limbah ke parit hingga mengalir ke perairan air sungai sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.

‘’ Kami minta Komisi IV DPRD dan Pemkab Rohul dengan kewenangannya harus memberikan sanksi yang tegas kepada PKS yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Sehingga tindakan yang tegas itu memberikan efek jera terhadap perusahaan yang bandel, sehingga apa yang dialami masyarakat Ulak patian tidak terulang kembali dan terjadi lagi di daerah lain,’’ tuturnya masyarakat akan kawal terus perkembangan kasus limbah PKS PT SJI Nusa Coy yang dikenakan sanksi paksaan.

Supardi mendukung penegak hukum untuk memproses perusahaan tersebut, yang diduga sengaja membuang limbah cair ke parit yang mengalir ke perairan Sungai Batang Lubuh. Karena masyarakat dalam kasus limbah ini, telah dirugikan, akibat banyaknya mati ikan di Sungai Batang Lubuh November 2016 lalu dan diawal tahun 2017 kemarin. (Ar/Rhc)


EmoticonEmoticon