Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Prakarsa Pembentukan Dewan Pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu, meminta Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dewan Pendidikan ditinjau ulang. Pasalnya, pembentukan dewan pendidikan yang sudah di SK-kan, Plt Bupati Rohul, dinilai tak memenuhi prosedur. Ketua Prakarsa Pembentukan Dewan pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu, Saipul Anuar Nasution, menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, pembentukan Dewan pendidikan memang bisa dilakukan melalui jalur pansel. Tetapi, perlu digarisbawahi, PP 17 tahun 2010, yang mengatur tentang pembentukan dewan pendidikan melalui jalur pansel itu , hingga kini belum memiliki petunjuk Tekhnis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak). "Artinya, sebelum ada juklak juknis PP 17 itu, aturan teknis pembentukan Dewan pendidikan masih mengacu Keputusan Menteri Pendidikan nasional nomor 044/U/2002. dalam pasal 1 Kepmen tersebut jelas dikatakan pembentukan dewan pendidikan itu atas prakrsa masyarakat atau pemerintah kabupaten kota" jelas saipul didampingi Sekretaris Prakarsa Pembentukan Dewan pendidikan Ruslan Abdul Gani, Kamis (19/1/2017). Saipul menyebutkan, banyak hal janggal dari pembentukan pansel dewan pendidikan ini. Selain dasar hukumnya tidak tepat, Penetapan Pansel itu seharusnya dibentuk DPRD tidak di SK-kan Plt Bupati. Kemudian, jika mengacu PP 17 2017 Pasal 195, calon anggota dewan pendidikan itu seharusnya diusulkan organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain atau organisasi kemasyarakatan bukan mengusulkan sendiri menjadi anggota dewan pendidikan. " Kami menilai, pembentukan pansel itu belum memenuhi unsur legalitas, karena masih banyak aturan yang dilanggar, jadi kami minta pembentukan pansel ini ditinjau ulang" urainya. Sementara itu, Sekretaris Prakarsa Dewan Pendidikan Ruslan Abdul Gani menuturkan, tim pemarkasa pembentukan Dewan pendidikan sudah bekerja sejak pertengahan oktober 2016. Tim bekerja melengkapi syarat pembentukan dewan pendidikan sesuai aturan UU, seperti mensosialisasikan rencana tersebut ke perguran tinggi, tokoh masyarakat, komite sekolah,Plt Bupati, DPRD dan plt kadisdikpora. Setelah mendapat dukungan dari perguran tinggi, tokoh masyarakat, komite sekolah, plt Bupati, DPRD dan Disdikpora, tim prakarsa pada tanggal 8 desember 2016, menggelar rapat menyampaikan hasil kerjanya, serta menseleksi 11 nama yang sudah berhasil dijaring. " Tetapi, anehnya dalam rapat itu, mereka langsung bentuk pansel, seharusnya rapat itu kan meneruskan langkah tim pemakarsa, bukan membentuk pansel, karena pembentukan dewan pendidikan ini dilakukan berdasarkan prakarsa masyarakat, bukan pansel" ujarnya. Atas banyaknya kejanggalan yang ditemui dalam pembentukan pansel dewan pendidikan ini, tim prakarsa dewan pendidikan sudah menyurati Pimpinan DPRD Rohul agar mendndukan persoalan ini. Tim prakarsa kawatir, jika pada proses pembentukan dewan pendidikan ini cacat maka dikawatirkan hasil rekrutmen dewan pendidikan juga tidak akan baik. " Jika pansel ini tetap dilanjutkan, kami tim prakarsa akan mundur dan tidak lagi ingin terlibat dalam pembentukan dewan pandidikan ini" tegas Saiful Said, yang juga mantan ketua DPRD Rohul itu. (Ar/Rhc)
Prakarsa Dewan Pendidikan Minta Pembentukan Pansel Ditinjau Ulang
Prakarsa Dewan Pendidikan Minta Pembentukan Pansel Ditinjau Ulang
EmoticonEmoticon