PT. Torganda "Usir" Warga Dari Lahannya Sendiri, Warga Tambusai Timur Sampaikan Aspirasi Ke Komisi II DPRD Rohul

PT. Torganda "Usir" Warga Dari Lahannya Sendiri, Warga Tambusai Timur Sampaikan Aspirasi Ke Komisi II DPRD Rohul

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Warga membersihkan, PT Torganda yang menanam. Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah. Bagaimana tidak, ditengah usaha keras yang dilakukan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dengan berkebun di tanah sendiri, setelah dibersihkan bisa-bisanya diambil alih oleh pihak lain yang memiliki modal besar.

Jeritan pilu masyarakat Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai ini, terungkap dalam hearing DPRD Rohul dengan masyarakat dan manajemen PT Torganda, Selasa (17/1/2016). Hearing yang di pimpin M. Aidi, selaku Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, yang dihadiri masyarakat dan manajemen Perusahaan, terungkap fakta bahwa lahan seluas 75 hektar setelah dibersihkan masyarakat langsung ditanami sawit oleh PT Torganda.

Seperti diceritakan Sukrial Halomoan, warga Desa kepada wartawan usai hearing menjelaskan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan masyarakat terkait dengan biaya imas tumbang, line clearing, membuat patok, membuat jalan blok, dan membangun pondok tempat tinggal pekerja, saat membuka kawasan hutan milik negara untuk dijadikan perkebunan masyarakat pada tahun 2003 silam di Desa Tambusai Timur.

Dimana, usai membuka dan membersihkan lahan tiba-tiba manajemen Perusahaan PT Torganda langsung masuk dan menanam kelapa sawit. Perusahaan berdalih, hutan yang dibuka masyarakat tersebut merupakan milik Boru Lubis (personal) yang sudah di pola mitrakan kepada Perusahaan. Sementara sepengetahuan masyarakat lahan yang sudah di imas tumbang tersebut belum ada pemiliknya dan merupakan milik negara.

Namun demikian, diduga tak ingin ribut dengan perusahaan, selanjutnya masyarakat pergi begitu saja meninggalkan lahan tanpa menerima uang ganti rugi jerih payah selema membuka lahan. Seiring berjalannya waktu dan di era globalisasi, pengetahuan masyarakat mulai berkembang. lalu mengkaji ulang kejadian pahit masa lampau dengan mengadu ke kantor DPRD Rohul untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam laporannya masyarakat menyampaikan tentang sikap perusahaan yang “mengusir” dari lahan yang sudah dibuka tanpa membayar ganti rugi jerih paya sepeser pun. Soalnya, tuntutan ganti rugi tersebut pernah disampaikan kepada manajemen perusahaan, tapi tidak digubris dan oleh perusahaan meminta legalitas kepemilikan lahan.

“Bagaimana mungkin kami bisa memiliki legalitas lahan tersebut, sementara saat pembukaan pertama lahan seluas kurang lebih 75 hektar itu, hutannya masih asli. Okelah, kami tidak mempersoalkan soal kepimilikan lahan. Sekarang kami hanya menuntut dibayarkan ganti rugi sebesar Rp 995 juta. Karena saat pembukaan lahan, puluhan tenaga kerja dikerahkan dan sejumlah alat berat. Nah, hasil hearing hari ini, perusahaan mengakui bahwa lahan yang kami kerjakan itu seluas 75 hektar,”ungkap Sukrial Halomoan.

Sementara itu, Arisman, selaku Anggota Komisi II mengatakan, hearing ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menuntut ganti rugi imas tumbang lahan. Dimana saat menggarap, masyarakat diusir oleh manajemen perusahaan. Sementara lahan yang digarap tersebut merupakan hutan tua yang belum digarap oleh siapapun. Dan setelah disurati selama 3 kali, PT Torganda baru hadir.

“ dalam hearing, Komisi II DPRD memberikan tenggak waktu dua minggu kepada perusahaan. Bila dalam  tenggak waktu dua minggu tidak direalisasikan, Komisi II DPRD Rohul, kembali memanggil PT Torganda untuk dilakukan mediasi seputar persoalan tersebut,”ungkap Arisman, yang mengaku hearing tersebut di pimpin oleh Aidi, selaku Sekretaris Komisi II DPRD.

Masih diitempat yang sama, H. Porkot, selaku anggota Komisi II yang juga berasal dari Dapil II Tambusai dan Tambusai Utara mengatakan, sebagai wakil masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Disamping itu, dalam dengar pendapat tersebut DPRD mencoba mencoba menjembatani dalam mencari solusi penyelesaiannya yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

“Agar persoalan tidak berlarut larut, perusahaan hendaknya memberikan solusi. Makanya dari kesimpulan dengar pendapat itu kita menjadwalkan hearing kembali pada 31 Januari 2017 mendatang dengan harapan, dalam hearing tersebut dapat dibuat kesepakatan dengan solusi yang baik tanpa merugikan kedua belah pihak. Karena bagaiaman pun juga, saat pembukaan lahan tentu memiliki biaya.Nah, inilah yang perlu dipikirkan perusahaan dalam pertemuan berikutnya,”terang H. Porkot.

Sementara dalam hearing yang dipimpin M.Aidi, selaku Sekretaris Komisi II DPRD Rohul,  berlangsung alot. Hal itu di picu dengan pernyataan Jauhari Sitorus, perwakilan dari PT Torganda yang meminta legalitas lahan kepada masyarakat. Sementara lahan tersebut saat dibuka masih hutan tua dan belum ada pemiliknya. (Rhc)


EmoticonEmoticon