Langgar Aturan Lalulintas, Dua Sepeda Motor Alami Lakalantas

Langgar Aturan Lalulintas, Dua Sepeda Motor Alami Lakalantas

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Kecalakaan Lalulintas Rabu (18/11/2015)  terjadi di Jalan Umum KM 174/175 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah. Dua sepeda Motor, masing-masing.

Suzuki satria Fu BM 2159 UI dan Honda Beat tanpa Nopol  yang melaju dari dua arah berbeda saling  bertbrakan, sehingga menyebabkan pengendaranya mengalami  Luka Berat dan ringan. Selain tidak memiliki Surat inzin mengemudi, kedua pengendara sepeda motor tidak memakai Helm Saat berkendara. Menurut Kpolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas P.Simatupang,  Suzuki Satria FU BM 2159 UI  yang dikendarai, karyawan swasta Andrew M Arien (26)  Swasta, warga Desa Rokan Timur Kec.Rokan IV Koto bergerak dari arah Ujungbatu menuju arah Pasir Pengaraian, setibanya di jalan umum KM 174/175 Desa Suka Maju Kec.Rambah,  tidak  melihat SPM Honda Beat Tanpa no.pol yang  sedang membelok kekanan jalan, yang bergerak searah berada didepannya. Akibatnya  Pengendara SPM Suzuki satria Fu BM 2159 UI mengalami luka ringan sedangkan Pengendara SPM Honda Beat bernama Nur Cahaya,18 Tahun, seorang Mahasiswi asal  Kota Tengah Kec.Kepenuhan mengalami luka berat dan dilarikan ke  Rumah sakit Surya Insani pasir pengaraian. " Saat ini, polisi sudah mendatangi TKP untuk memberikn pertolongan dan mengamankn kedua sepeda motor ke unitlaka Satlalantas Polres Rohul" ujar simatupang. Simatupang menghimbau, seluruh warga untuk memtuhi aturan dalam berlalulintas. Dengan tertib berlulintas tentunya masyarakat dapt lebih aman dalam berkendara, sehingga melindungi diri dan orang lain. " Ini pelajaran untuk kita semua untuk mematuhi aturan dalam berlalulintas sehingga tidak membahayakan diri dan orang lain" pungkasnya. (AR)


--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.


EmoticonEmoticon