Rohul Pertama di Riau Terapkan PuskesmasBLUD Manajemen Penuh
BANGUN PURBA-Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat. Pemerintah daerah menetapkan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kabupaten Rokan Hulu menjadi Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Tidak hanya penetapan Puskesmas PKK BLUD, 21 Puskesmas yang tersebar di 16 kecamatan di Rohul itu, juga melayani Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 Jam. Pernyataan itu diungkapkan Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi didampingi Kepala Dinas Kesehatan Rohul drg Grifino Dahlihardy kepada wartawan, Rabu (18/11), usai meresmikan dan menetapkan Puskesmas PPK BLUD dan Puskesmas IGD 24 jam, pada puncak peringatan Hari Kesehatan nasional (HKN) ke 51 tingkat Kabupaten Rohul yang dipusatkan di halaman kantor Camat Bangun Purba. Peresmian dan penetapan Puskesmas PPK BLUD dan Puskesmas IGD 24 Jam, ditandai dengan pembukaan papan selubung oleh Bupati Rohul Drs H Achmad MSi didampingi Kepala BPKP RI Sueb Cahyadi, Anggota DPRD Rohul Thamrin Nasution, Camat Bangun Purba Suharman Nasution SPi, Tokoh Masyarakat Bangun Purba H Ardiman Daulay yang disaksikan Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat di lingkungan Pemkab Rohul, Kepala Puskesmas, Bidan Desa se Rohul ââDengan ditetapkannya Puskesmas Pola BLUD, maka Rohul menjadi kabupaten pertama di Riau yang menerapkan pola BLUD pada seluruh puskesmas yang ada.Ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian Pemkab Rohul dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan,ââujarnya. Achmad berharap dengan penerapan BLUD di 21 Puskesmas se Rohul, berimplikasi positif terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.Mengingat dana sistem kapitasi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pusat bisa langsung masuk ke kas Puskesmas, sehingga dapat digunakan secara langsung oleh Puskesmas. Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.Penerapan PPK BLUD pada Puskesmas se Rohul, lanjutnya, menyusul dengan diterimanya dokumen sebagai persyaratan administratif. Selain adanya penilaian dari Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Riau.Penetapan status BLUD bagi puskesmas tidak bersifat otomatis melalui peraturan bupati (perbub), melainkan juga harus memenuhi syarat substantif, administrasi dan teknis. ââDengan penerapan BLUD, puskesmas harus bisa meningkatkan kinerja pelayanan melalui ketersediaan sumber dana dan kemudahan dalam pengelolaan keuangannya.ââsebutnya Bupati dua periode itu mengaku, dengan pola BLUD tersebut dana kapitasi untuk 21 Puskesmas se Rohul, setiap bulannya ditransfer oleh BPJS langsung masuk ke Puskesmas. Dana Kapitasi untuk 21 Puskesmas bervariasi, antara Rp40 juta hingga Rp120 juta, tergantung kapitasi (jumlah peserta BPJS) masing-masing Puskesmas. ââDengan status BLUD tersebut nanti akan lebih memudahkan dalam pengawasan baik dari sisi ketertiban administrasi keuangan maupun pelayanan terhadap masyarakat di Puskesmas se Rohul,ââjelasnya Dia menambahkan, dengan penetapan status BLUD, maka Puskesmas bisa langsung mengelola keuangan, untuk pembiayaan yang dibutuhkan.Sehingga ada upaya para medis dan tenaga medis di Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.(Adv/hum)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon