Bangun Purba (Rokanhulu.com) -Â Personil Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering berinisial Am saat berada di kamar rumahnya yang beralamat di Dusun Langgar Payung Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba, Sabtu (21/11/2015) pukul 09.00 Wib.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Am, polisi mengamankan 3,5 ons, daun ganja kering siap edar yang disimpan didalam kantong plastik hitam dan karung plastik.
Selain Ganja, barang bukti lainnya yang ikut diamankan satu buah Bong (alat hisap Sabu), mancis, kaca pirex, handphone nokia, uang tunai Rp 322.000 yang diduga hasil penjualan daun ganja kering.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang, Sabtu, (22/11/2015) menyebutkan, ditangkapnya pengedar Narkotika jenis Sabu Am, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seseorang memiliki menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) berupa daun ganja kering
Kemudian Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dasril memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian dirumahnya yang beralamat di Dusun Langgar Payung.ââAnggota Satnarkoba langsung menangkap tersangka Am waktu itu sedang berada didalam kamarnya.Ketika digeledah, ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 Ons, seperangkat alat hisap Sabu.Penyitaan barang bukti disaksikan Ketua RT dan warga setempat.ââsebutnya
Simatupang menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Rohul untuk diproses dan pengembangan lebih lanjut. (Hen)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon