Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Setelah sebulan ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (21/11/2015) pukul 09.50 Wib, oknum Polri yang bertugas di Polsek Kepenuhan berinisial Bripka STS (56) yang membunuh istrinya Resmida Br Nainggolan hingga tewas dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) jenis Revolver sebanyak lima tembakan.
Yang membuat tubuh korban terkujur bersimbah darah di depan teras rumahnya di Jalan Baru Dusun Muara Nilam Kecamatan Kepenuhan 19 Oktober lalu, berhasil ditangkap oleh Polres Rohul yang telah sepekan melakukan pengintain di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Bripka STS yang menjadi burunan Polres Rohul itu, ditangkap saat berada diladang keluarganya. Ketika tersangka sedang menyemprot ilalang.Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK bersama dengan KBO Reskrim Ipda Aldhino Prima Wirdhan dan Bripka Suheri Sitorus yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ketapang.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK kepada wartawan, Jumat (21/11), membenarkan, oknum Polri Bripka STS yang menembak istrinya Resmida Br Nainggolan hingga tewas di depan teras rumahnya 19 oktober lalu, berhasil ditangkap pagi tadi (Jumat, red) di salah satu desa di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar.
Penangkapan Bripka STS di dusun yang berada didaerah sulit itu, setelah sepekan diakukan pengintaian yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK bersama dengan KBO Reskrim Ipda Aldhino Prima Wirdhan dan Bripka Suheri Sitorus.
ââSebenarnya, Kamis (19/11/2015) malam, keberadaan Bripka STS sudah terdeteksi di TKP. Karena situasi tak memungkin dan mempertimbangkan keamanan. Saya sampaikan kepada tim, jangan melakukan tindakan. Tim tetap mengintai gerak-gerik keberadaan Bripka STS yang berpondok diladang keluarganya. Tadi pagi (Jumat, red) pukul 09.50 Wib, Bripka STS ditangkap, ketika sedang menyemprot ilalang di ladang keluarganya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak,ââ sebutnya.
Kapolres menyebutkan, sejak ditetapkan DPO, usai membunuh istrinya Resmida Br Nainggolan, pihaknya berupaya mengejar keberadaan pelaku yang selalu berpindah-pindah hingga tertangkap di Kalbar.
Disinggung apakah dalam kasus ini, adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan Bripka STS dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Polri, Pitoyo menjelaskan, kalau dilihat barang bukti dan keterangan saksi di TKP.
Ia menduga, kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh Bripka STS terhadap istrinya.ââKalau dalam pemeriksaan nantinya, tersangka tiba di Rohul, terbukti adanya unsur perencanaan pemmbunuhan, oknum polri ini diancam dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP. Untuk pemecatan dari kesatuan Polri tentu adanya proses yang dilalui, kemungkinan bisa arah kesana,ââsebutnya.
Kapolres menyebutkan, saat ini Bripka STS sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Sungai Melayu Rayak menuju kke ibukota Kabupaten Ketapang. Karena TKP ditangkapnya tersangka, kebetulan daerah sulit infrastruktur.
ââTergantung kondisi disana, kalau ada transportasi udara dari Kabupaten Ketapang menuju Pontianak bisa petang ini. Kalau tidak, mungkin besok, Sabtu (21/11/2015) tersangka sudah tiba di Pontianak. Dan langsung nantinya diterbangkan menuju Pekanbaru hingga dibawa ke Polres Rokan Hulu.ââkata Pitoyo. (Ar)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon