Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi antar provinsi.
Selain berhasil mengungkap 3 tersangka spesialis curanmor dengan barang bukti 22 unit kendaraan bermotor roda dua oleh Polsek Tandun pada akhir Oktober 2015.Namun pada bulan ini, Polsek Rambah berhasil mengungkap 5 pelaku curanmor dengan barang bukti sebanyak 16 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis merek.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum saat ekpos pengungkapan pelaku curanmor antar propinsi di Mapolsek Rambah, Jumat (20/11/2015) pagi.
Dalam ekpose itu, Kapolres Rohul didampingi Wakapolres Rohul Kompol Indra Setiawan, Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi, Paur Humas Ipda P Simatupang dengan memperlihatkan lima pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor beserta sejumlah barang bukti.
ââ Pengungkapan 5 komplotan spesialis curanmor ini, 4 orang pelaku dan 1 penadah. Tersangka beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil ditangkap oleh Polsek Rambah, dengan membuat tim gabungan.ââungkap Kapolres.
Tersangka Curanmor yang diamankan berinisial Knd, Tfk, Jun, Tog dan Dsm.Mereka berhasil ditangkap, karena adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.Dari 5 pelaku Curanmor, 4 pelaku utama sebagai eksekusi, dan 1 sebagai penadah.
Para tersangka beraksi di Kecamatan Bangun Purba, namun berhasil ditangkap di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.Target mereka, kendaraan yang parkir di kebun masyarakat, masjid dan tempat lainnya.
Pitoyo mengaku, barnag bukti 16 unit kendaraan bermotor yang diamankan Polsek Rambah, dari pengakuan pelaku, mereka beraksi di Sumatera Utara dan wilayah Riau.ââDua unit Ranmor TKP nya di Rohul, dan 14 unit ranmor TKP nya berada di Riau dan Sumut.Selain 16 unit Ranmor itu, kita mengamankan 15 unit Ranmor, namun saat masih dalam pengembangan penyidik karena TKPnya diluar Rohul,ââtuturnya
Selain barang bukti 16 Ranmor, polisi mengamankan 3 buah kunci T dan 2 buah handphone.Para pelaku sempat menjual belasan sepeda motor ini di wilayah Rohul dan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, dengan harga jual antara Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Ditegaskannya, pelaku utama curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara, sedangkan 1 penadah dijerat Pasal 481 KUHPidana.
Pitoyo mengatakan pihaknya akan surati Ditlantas Polda Riau untuk memastikan dokumen siapa pemilik sepeda motor tersebut.Sebab sejauh ini belum ada warga yang merasa kehilangan datang ke Polsek Rambah.
ââ kita himbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor segera melaporkan kehilangan ke Polsek Rambah, sehingga disesuaikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya,ââsebutnya. (Ar)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon