Pemkab Rohul Prioritaskan Penyelesaian Tapal Batas Desa

Pemkab Rohul Prioritaskan Penyelesaian Tapal Batas Desa

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Belum tuntasnya permasalahan tapal batas antar desa yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu, kedepannya akan menjadi program prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memberikan kejelasan dalam administrasi pemerintahan di desa dan menghindari terjadinya konflik ditengah masyarakat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Rohul Muhamad Zaki S.STP, Senin, (16/11/2015) menyebutkan, saat ini sekitar 3.000 Kilometer (KM) batas desa se Rokan Hulu yang telah dilakukan inventarisasi oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Rohul, ternyata dilapangan masih belum tuntas.

Dia mengaku baru 10 persen atau 300 Km tapal batas desa yang telah selesai atau hanya 5 desa yang tapal batasnya sudah tuntas secara polygon (keseluruhan). Sementara 90 persen lagi tapal batas desa di Rohul belum didapat kesepakatan bersama.

Mantan Camat Kabun itu menjelaskan, dalam penyelesaian masalah tapal batas antar desa, kedepannya pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pemerintah kecamatan dan pihak terkait.

‘’ Pak camat lebih tau dengan keberadaan wilayahnya, jadi itu akan memudahkan kita nanti dalam bekerja di lapangan.Bila perlu nantinya kita lakukan dengan pihak ketiga, karena ada perusahaan yang memiliki spisifikasi di bidang tapal batas,’’tuturnya

Disinggung rencana penyelesaian tapal batas desa tahun 2016, Zaki mengatakan, secara bertahap pemerintah daerah akan menuntaskan permasalahan tapal batas desa.Diakuinya, tahun mendatang akan menuntaskan tapal batas desa untuk satu kecamatan.

Namun kecamatan yang menjadi prioritas untuk penyelesaian tapal batas desanya yang diusulkan didalam APBD Rohul tahun 2016 antara Kecamatan Rambah atau Rambah Samo.

Ditegaskannya, kecamatan yang telah tuntas tapal batas desanya, nantinya akan menjadi percontohan dalam penyelesaian tapal batas desa yang tersebar di 16 kecamatan se Rohul.

Kendala yang di hadapi Bagian Tapem Setda Rohul dalam memfasilitasi penyelesaikan tapal batas desa, lebih disebabkan sering terjadinya dead lock pada saat proses perundingan antar desa.

Pada umumnya dalam perundingan kesepakatan tapal batas desa, tidak mau mengalah dengan batas desa versi mereka masing-masing.

Dalam artian, pihak desa bersikeras dengan egonya masing masing terkait batas-batas versi mereka, sehingga inilah yang menghambat dalam menetapkan tapal batas desa itu.

’’ Sering terjadi dead lock dalam perundingan tapal batas desa itu, karena tidak dilibatkanya Camat dalam penetapan tapal batas desa, ini salah  satu menjadi indikator belum tuntasnya persoalan tapal batas desa.Kita akan rubah sistimnya, perundingan tapal batas desa melibatkan Camat,’’ujarnya

Sementara tapal batas antar kabupaten yang belum tuntas seperti Kabupaten Kampar, kemudian batas provinsi, antara  Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Provinsi Riau, sedangkan dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),  sudah tuntas  dilaksanakan, termasuk batas Kabupaten Rohul dengan Bengkalis sudah ada selesai. (Ar)


--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.


EmoticonEmoticon