7 Terdakwa Dugaan Pencurian TBS PT BMPJ Divonis Bebas

7 Terdakwa Dugaan Pencurian TBS PT BMPJ Divonis Bebas

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan selaku terdakwa dalam dugaan kasus melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Tujuh terdakwa diantaranya Iskandar, Dalius, Anasrudin, Abdul Karim, Zulkifli Lubis, Basuki alias Suki dan Adenan yang sebelumnya dituntut 4 (empat) bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian, dalam persidangan kemarin tidak terbukti melakukan pencurian TBS

Hal itu terungkap dalam agenda sidang penetapan putusan perkara tindak pidana pencurian TBS di lahan PT BMPJ, Kamis, (29/10/2015) petang yang dipimpin Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Rischa Fajarwati SH, Feri Irawan SH MH dan Tim JPU Riki Saputra SH dan Gilang SH.

Sidang yang digelar pada pukul 16:30 wib dan berakhir pukul 19:00 wib itu dilaksanakan di ruang Sidang  I (satu)  Pengadilan Negeri Pasirpengaraian berjalan lancar dan dikawal aparat kepolisian.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim atas perkara tersebut, satu, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal tersebut.

Kemudian, membebaskan para terdakwa tersebut, oleh karena itu dari dakwaan tersebut.Selain memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atas putusan vonis bebas terhadap para terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Feri Irawan SH MH kepada wartawan, Kamis (29/10/2015) menyebutkan, vonis bebas tersebut berdasarkan fakta dipersidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS yang menjadi saksi adalah Anggota Polda Riau yang juga telah melakukan penangkapan seperti yang dituduhkan didalam perkara persidangan yakni melakukan tindak pidana pencurian.

Namun dalam persidangan di PN Pasirpengaraian, dari 8 orang Anggota Polda Riau yang memberikan kesaksian, tidak satupun yang memberikan keterangan bahwa saat penangkapan ke 7 terdakwa tengah memanen TBS milik PT BMPJ.

Sementara salah seorang terdakwa Iskandar menyampaikan vonis bebas yang ditetapkan Majelis Hakim PN Pasirpengaraian, ini merupakan bentuk keadilan hukum yang sebenar-benarnya adil.

‘’ Allah menunjukkan kebenaran dalam persidangan ini.Jika kami memang bersalah tentu kami tidak akan divonis bebas oleh majelis hakim PN Pasir pengarayan,’’jelasnya

Dia mengaku, ia bersama 6 warga Desa Kepenuhan timur difitnah oleh sekelompok orang yang tidak senang, sehingga dilaporkan ke Polda Riau. Dan Polda Riau tanpa melihat situasi dan kondisi langsung menangkap warga dan tidak mendengarkan sedikitpun bantahan kami waktu itu.’’sebutnya. (Ar)


--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.


EmoticonEmoticon