Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tengah mengupayakan Legalitas lahan baagi perserta Program Transmigrasi. Sejak Program ini dilaksanakan pada tahun 1979 sampai sekarang, jumlah Peserta Transmigrsi sudah mencapai 25.183 kepala keluarga (KK) atau 108.803 jiwa yang tersebar di 56 daerah yang kini telah menjadi desa defenitif yang ada di Rohul. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Rohul, ir.H.Hafith Syukri didampingi Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rohul Herry Islami ST MT kepada wartawan, Kamis, (29/10/2015), usai membuka Rapat Koordinasi Ketransmigrasian tahun 2015 yang difasilitasi oleh Dinsosnakertrans Rohul di Hotel Gelora Bhakti Pasirpengaraian. Dalam rakor tersebut, Turut hadir Ketua Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu H T Raflie Armien SSos, Kepala Badan Pertanahan Nasional Rohul dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau serta 56 kepala desa (daerah eks transmigrasi) di Rohul. Dijelaskanya Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri, program sertifikasi lahan bagi seluruh peserta Transmigrasi ini akan dilakukan secara bertahap dan akan diberikan secara gratisoleh Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja RI. Dari 25.ribu parsil lahan eks transmigrasi yang belum bersertifikat di Rohul, pada tahun 2015, sekitar 1.610 persil lahan ekstransmigrasi yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah pada tahun ini dan sedang dalam proses pembebasan oleh pihak Kementerian Transmigrasi. ââSecara bertahap lahan ekstransmigrasi di Rohul akan kita payakan mendapatkan program sertifikat tanah gratis dari Pusat, dengan catatan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.Pada tahun 2016, Pusat telah menetapkan lahan ekstransmigrasi Rohul yang disertifikatkan sebanyak 5.262 Parsil.ââsebutnya Agar seluruh lahan transmigrasi ini bisa di sertifikat, wabup meminta, kepala desa untuk melakukan inventarisir, lahan masyarakat transmigrasi yang belum di sertifikasi. Selain itu, hafith syukri meminta kepala desa untuk untuk benar-benar memahami apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan sertifikat tanah transmigrasi ini. karena selama ini, permasalahan yang timbul umum disebabkan karena ketidak tahuan aparat desa tentang syarat pengajuan program ini. ââMelalui rakor ini, persoalan lahan transmigrasi bisa diselesaikan dengan baik, termasuk pensertifikasian lahan eks transmigrasi itu harus dituntaskan dalam pertemuana tau rakor Ketransmigrasian.Karena disini ada Narasumber dari Provinsi dan BPN Rohul, yang siap memberikan penjelasan kepada Pak kades,ââkatanya . Dalam kesempatan itu, Kepala dinas sosial dan transmigrasi Rohul, Herry Islami menambahkan, bahwa sebelum bersertifikat, seluruh lahan transmigrasi merupakn lahan milik negara dalam hal ini kementrian. Transmigrasi. Untuk itu, untuk mendpatkan sertifikat lahan, harus ada rekomendasi dari Bupati dan Kementrian untuk pelepasan lahan tersebut. " Inilah yang selama ini menjadi kendala, masyarakt tidak tahu, bahwa untuk mendapatkan sertifikat, harus ada rekom dari kementrian transmigrasi, inilah yang saat ini kita usulkan alhamdulihan tahun ini sekitar 1600 persil sudah kita usulkan dan tahun depan insya allah 5260 persil akan kita usulkan kembali" sebut Hary. Hary berharap, pada tahun-tahun mendtng, jumlah penerima sertifikat lahan transmigrasi dapat ditambah kuntitasnya oleh kementrian, sehingga masyarakat ekstransmigrasi memiliki hak yang pasti, terhadap kepemilikan lahannya. (Adv/Humas)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon