Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - 4 anggota dprd dan 1 pegawai negeri sipil yang bertarung dalam pilkada rohul sudah menyerahkan surat pemberhentian mereka, ke kpu rohul dan panwaslu rohul. dengan telah di serahkanya surat pemberhentian tersebut, maka seluruh paslon berstatus khusus yang maju dalam pilkada rohul sudah memenuhi syarat sebagi calon.
Tanggal 23 oktober 2015 lalu, merupakan batas waktu akhir penyerahan surat pemberhentian anggota dprd dan pns yang maju dalam pilkada rohul, sesuai amanah PKPU, dan juga amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
4 anggota dprd yang sudah menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian mereka terdiri dari 2 anggota DPRD provinsi Riau masing-masing Atas Nama mantan ketua DPRD Riau H. Suparman.S.sos.Msi dengan nomor SK Kemendagri no 161.14/4737/otda, tertanggal 21 oktober 2015. Kemudian mantan Anggota DPRD Riau asal partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-perjuangan) H.Syafarudin Poti dengan no sk 161.14/4736/otda. tanggal 21 oktober 2015. selanjutnya 2 anggota DPRD Rohul masing-masing mantan ketua DPRD Rohul  Nasrul Hadi ST.MT, dengan keputusan gubernur riau nomor :KPTS.1301/x/2015 tanggal 19 oktober. dan mantan anggota DPRD Rohul Erizal ST. dengan nomor SK KPTS.1302/x/2015 19 oktober 2015.
Komisioner Panwaslu Rohul Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Yurnalis,  panwaslu rohul sudah menerima sk pemberhentian calon khusus di pilkada rohul pada tanggal 22 oktober. dengan sudah diserahkanya SK berhenti dari jabatan tersebut maka, panwaslu rohul menilai persyaratan calon lengkap dan memnuhi syarat.
sementara bakal calon bupati rohul Ir.H.Hafith Syukri.MM yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipik (PNS) sudah menyerahkan SK berhenti sejak mendaftarkan diri sebagai calon. hafith syukri resmi berhenti dari PNS dengan keluarnya kepres, NO 000001/kepka/ap/21407/15 tanggal 3 juli 2015. hafith syukri resmi pensiun terhitung 1 juli 2015 dengan masa kerja masa kerja 25 tahun 8 bulan.
â kita sudah terima sk dari calon khusus yang berasal dari anggota dprd pada hari kamis tanggal 22 oktober atau satu hari sebelum batas waktu akhir, jadi dengan sudah di terimanya sk tersebut, maka syarat pencalonnan seluruh calon sudah lengkap dan memenuhi syaratâ ujar Yurnalis, Senin (26/10/2015).
Surat pemberhentian merupakan syarat wajib yang harus diserahkan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan status khusus paling lambat 60 haru setelah penetapan calon. jika tidak menyerahkan, calon tersebut terancam di gugurkan, karena tidak memenuhi syarat. (Ar)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon