Panwaslu Rohul Masih Dalami Pelanggaran UU No 8 2015 yang dilakukan PLT Gubri

Panwaslu Rohul Masih Dalami Pelanggaran UU No 8 2015 yang dilakukan PLT Gubri

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu, masih mendalami laporan, terkait, adanya penggunaan fasilitas Negara, saat kedatangan  PLT gubri Arsyad Juliandii Rahman, dalam kampanye dialogis yang di gelar pasangan No urut 2 Suparman-Sukiman pada Tanggal 12 Oktober Lalu di Sekretariat Tim Pemenangan SUSUKI di pasirpengaraian. Panwaslu Rohul, kini sudah Mengantongi Bukti Baru, yakni adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, yang menerangkan bahwa Kehadiran PLT Gubri Arsyad Juliandi Rahman  dengan menggunakan pakaian Gubernur dan Mobil Plat Merah BM 2 waktu itu, adalah  sebagai Juru Kampanye dan bukan PLT Gubri. Dalam STTP Nomor STTP/210/x/2015 Intelkam, tanggal 12 Oktober 2015, tertera, pelaksanaan Kampanye, digelar pada tanggal 12 oktober 2015, dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 wib.  bentuk kampanye, dialogis (silaturahmi dengan DPD I Partai Golkar), tempat kampanye di kantor sekretariat pemenangan susuki kecamatan rambah kabupaten rokan hulu, dengan jumlah peserta kurang lebih 500 orang  dan nama juru kampanye ir.Arsyad Juliandi rachmad MBA. Menurut Komisioner Panwaslu devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga yurnalis, Panwaslu Rohul masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran yang di lakukan oleh PLT Gubri Arsyad Juliandi Rahman terkait temuan STTP tersebut. Diakuinya, dari laporan yang di terima Panwaslu Rohul dari salah seorang masyarakat, memang terdapat 2 objek dugaan pelanggaran yang di laporkan, pertama adanya dugaan pelanggaran  PKPU no 7 tentang kampanye, dan UU no 8 Tahun 2015 adanya pemakaian fasilitas Negara dalam kampanye yang di lakukan PLT Gubri. “ Dari hasil klarfikasi,  terlapor menyebutkan bahwa PLT gubri waktu itu hendak menghadiri siding istimewa, namun ketika sampai ke Rohul PLT gubri singgah ke secretariat koalisi dengan menggunakan Mobil dinas BM 2, dan menggunakan pakaian linmas, setelah kita singkronkan dengan PKPU dan kita kompiliasikan dengan UU no 8 2015, pasal 69 dimana di tegaskan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dan belanja negara dalam kegiatan kampanye, ini yang masih kita kaji” ujar yurnalis. Lanjutnya,  Dari hasil kajian yang telah dilakukan terhadap pelanggaran PKPU tidak ada unsur kampanye yang dilakukan PLT gubri karena saat itu PLT Gubri tidak ada mengajak masyarakat untuk mencoblos atau memaparkan visi mis pasangan no 2, namun  karena ada STTP yang menerangkan bahwa kehadiran PLT Gubri dalam kegitan tersebut sebagai juru kampanye, maka Panwaslu merasa perlu untuk kembali melakukan kajian pakah ini termasuk unsure pelanggaran atau tidak. “ kita masih memproses,  apakah ini termasuk unsur pelanggaran atau tidak, kalau ini melanggar, tentunya kita akan menyurati jajaranya yang di atas dalam hal mentri dalam negeri” kata yurnaalis. Yurnalis menambahkan, berpedoman UU 8 tahun 2015, sanksi atas pelanggaran pasal 69 huruf H, dituangkan dalam pasal 187 ayat 3 uu no 8 tahun 2015  bahwasanya pelanggaran yang di lakukan pejabat Negara yang menggunakan fasilitas Negara dan belanja Negara saat kampenye, akan di kenakan denda minimal 100 ribu dan maksimal 1 juta serta kurungan penjara minimal satu bulan maksimal 6 bulan. “ kita masih proses ini pelanggaranya sejauh mana, apakah ini termasuk pidana atau tidak, kita butuh kajian yang lebih dalam, kalau ini pidana kita akan srahkan ke Gakumdu. “ tutup yurnalis. (Ar)


--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.


EmoticonEmoticon