Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Kasus peceraian diusia muda oleh pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dalam empat tahun terakhir menunjukan trend peningkatan dari tahun ketahun di daerah yang dikenal dengan negeri seribu suluk.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pasirpengaraian, angka perceraian pada tahun 2012 sebanyak 374 pasang, tahun 2013 sebanyak 430 pasang, naik 56 pasang dan 2014 sebanyak 521 pasang, naik 91 pasang sedangkan pada tahun 2015 sudah mencapai 690 kasus.
Tingginya angka perceraian suami istri yang melakukan gugatan ke PA Pasir Pengaraian disikapi dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul. Untuk menekan tingginya angka perceraian tersebut, pemerintah daerah akan membuat program pra nikah menuju keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Bupati Rohul Drs H Achmad MSi menyayangkan tingginya kasus perceraian pasutri yang mengajukan gugatan ke PA Pasir Pengaraian. Tentunya kondisi ini tidak bisa dibiarkan, harus disikapi dan menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, karena dapat memberikan multi efek yang tidak baik kepada pertumbuhan anak dan keluarganya.
Disebutkannya, pada tahun ini, tercatat 690 gugatan perceraian yang masuk di PA Pasirpengaraian.Dari jumlah kasus itu, rata-rata perkawinan usia muda yang melakukan gugatan perceraian.
ââ Bila setahun tercatat kasus perceraian 690 kasus, sedangkan jumlah hari dalam setahun 365 hari.Artinya, kalau dirata-ratakan hampir setiap hari ada dua kasus gugatan perceraian bagi pasutri di Rokan Hulu. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan.ââjelas bupati dua periode itu.
Penyebab terjadinya perceraian ini, lanjutnya, banyak faktor selain ditengerai pengaruh informasi teknologi yang canggih, lebih dari itu ketidak kesiapan dari calon pengantin (Catin) menerima pasangannya 100 persen pasca pernikahan.
Faktor ekonomi, minimnya pengetahuan tentang seluk beluk berumah tangga, perselingkuhan, kurangnya pendidikan agama dalam keluarga dan lain sebagainya.ââKita akan lounching program pembinaan pra nikah kepada calon pengantin (Catin) menuju keluarga sakinah pada puncak peringatan 1 Muharram 1437 H.Jadi sebelum menikah, pasangan calon pengantin diberikan pembinaan selama tiga hari oleh Kemenag Kabupaten Rohul,ââjelasnya.
Achmad menjelaskan, program pra nikah menuju keluarga sakinah, Catin akan dikursuskan (pembinaan) di Masjid Agung Madani Islamic Center (MAMIC) Pasirpengaraian. Agar mereka tau kewajiban dari suami dan itsri.
Selain diberikan pemahaman fiqih bagiamana, berwudu yang benar, mandi dan lainnya. Setelah diberikan pembinaan, catin diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Mukti Besar MAMIC Pasir Pengaraian DR H Mawardi Saleh MA pakar Fiqih yang tak diragukan.
ââ Pasangan calon pengantin usia muda yang mau menikah, kalau belum mendapatkan sertifikat itu, tunda pernikahannya.Ini menekan dan mencegah terjadinya perceraian usia muda paska perkawinan. Ini akan kita terapkan, dan saya sudah sampaikan ke Kakanwil Riau Tarmizi Tohor, belia mendukung.
 Achmad menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang rapat Kemenag beserta jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Camat se Rokan Hulu untuk persiapan penerapan program bimbingan pra nikah bagi calon pengantin di Rokan Hulu.
ââKita akan gratiskan biayanya pada tahun ini, untuk pasangan calon pengantin yang mendapatkan pembinaan dalam menuju keluarga sakinah.Ini salah satu upaya kita menegakkan akhlak mulia di keluarga,ââtambahnya. (Adv/Humas)
--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.
EmoticonEmoticon