Berhasil Mengelola PLTBg, Kementerian ESDM Sebut PLTBg di Rohul Berhasil

Berhasil Mengelola PLTBg, Kementerian ESDM Sebut PLTBg di Rohul Berhasil

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com)-Perhatian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal (ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi  (EBTKE) terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) di Rokan Hulu sangat tinggi.

Mengingat PLTBg kapasitas 1 Mega Watt di Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara yang telah beroperasi 16 September 2014 lalu telah dijadikan sebagai model percontohan oleh Ditjen EBTKE Kementrian ESDM Republik Indonesia.

Oleh Kementerian ESDM RI menilai pengelolaan PLTBg di tingkat desa itu berhasil telah ikut menanggulangi krisis dan kekurangan energi listrik ditengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan Direktur Bioenergi Ir Tisnaldi mewakili Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM RI, Senin (9/11/2015) saat memimpin pertemuan khusus dengan mengundang Dirut PLN Wilayah Riau Kepulangan Riau (WRKR) Nur Wisnu yang diwakilkan kepada Manajer Pemasaran Adrian Sitompul, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rohul Drs Yusmar MSi.

Hadir Manager PLN Rayon Pasirpengaraian Andhy Prasetiawan didampingi M Husen, Kades Rantau Sakti Purwadi ST, Pengurus Bumdes dan Pendamping Teknik Jaya.

Dalam sambutannya, Direktur Bio Energi Ir Tisnaldi menyampaikan, keberhasilan pengelolaan PLTBg di Rantau Sakti, pihak Kementerian ESDM memberikan apresiasi kepada Bupati Rohul Drs H Achmad MSi terhadap pengembangan energi listrik terbarukan yang menggunakan bahan baku limbah cair dari Pabrik Kelapa Sawit.

‘’ Pak Bupati Achmad pantas kita berikan apresiasi, mengingat telah dapat memfungsikan PLTBG sebagai aset negara dengan baik yang dinilai telah membantu mengatasi krisis listrik di tengah masyarakat,’’sebutnya.

Tisnaldi mengatakan, PLTBg percontohan di Rokan Hulu yang telah beroperasi yang belum ada Izin Usaha Pembangkit Listrik, Maka perlu di urus izinnya dengan baik, terutama yang mempunyai wilayah kerja tertentu.’’Makanya kita diskusi, mengundang khusus PLN WRKR, Pemkab Rohul melalui Distamben, PLN Rayon Pasirpengaraian, Pengelola PLTBg untuk membahas legalitas dan perizinan yang diperlukan agar pengoperasian PLTBg di lindungi peraturan perundangan yang berlaku.’’jelasnya

Diakuinya, PLTBg Rantau Sakti sebagai percontohan nasional, sehingga mau dicontoh pelaksanaan dan izin lain tak ada di Indonesia.Sehingga perlu langkah-langkah dan terobosan baru untuk melaksanakan, sehingga dapat dijadikan contoh apabila ada berdiri PLTBg didaerah lain.

Selama ini kesannya, barang milik Negara begitu dihibahkan ke pemerintah daerah, tidak bergerak.Tapi PLTBg ini, setelah di hibahkan justru dia berkembang, tentu PLTB harus ada izin, sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Tisnaldi berharap semua pihak terkait mendukung dan membantu menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik baiknya.

Dalam pada itu, Kepala Distamben Rohul Drs Yusmar MSi mengucapkan terimakasih atas tingginya perhatian Kementerian ESDM terhadap PLTBg di Rokan Hulu.

 " Pertemuan ini dilaksanakan sebagai pertanda keseriusan Pusat dan daerah dalam pemperhatikan keberadaan PLTBg Rantau Sakti, sehingga kedepan pengelolaan PLTBg ini benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.’’tambahnya. (Ar)


--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.


EmoticonEmoticon