TP PKK Gelar Nikah Massal Bagi 100 Pasangan di Rohul

TP PKK Gelar Nikah Massal Bagi 100 Pasangan di Rohul

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Sempena Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 November 2015 mendatang, Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan nikah massal bagi 100 pasangan suami istri yang tersebar di sejumlah kecamatan di Rohul.

Kegiatan sosial yang dilaksanakan tanpa dipungut biaya itu, dalam rangka membantu masyarakat untuk memudahkan mendapatkan buku nikah, dalam penguran akte kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya.

Terutama bagi Pasutri yang telah sah menikah secara agama Islam, tapi mereka belum memiliki buku nikah maupun calon pasutri baru. Dalam kegiatan ini, Tim Penggerak PKK Rohul akan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Pasirpengaraian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rohul.

Ketua TP PKK Rohul Hj Maghdalisni Achmad kepada wartawan, Senin (9/11/2015) menyebutkan kegiatan nikah massal yang digelar ini, merupakan agenda rutin tahunan TP PKK Rohul.

Diakuinya, TP PKK Rohul tahun ini menargetkan 100 pasangan yang akan melakukan nikah massal gratis yang dilaksanakan di 10 kecamatan dari 16 kecamatan di Rohul. ’’Pelaksanaan nikah massal langsung dilaksanakan di di kecamatan.Terbuka bagi masyarakat yang mau, baik pasangan yang sudah menikah secara siri, maupun pasangan baru yang akan menikah.’’sebut Magdalisni yang juga Anggota DPRD Riau Dapil Rohul itu.

Disebutkanya, 100 pasangan yang akan melakukan nikah massal yakni Kecamatan Kepenuhan 6 pasang, Bonai Darussalam 9 pasangan, Pagaran Tapah Darussalam 9 pasang, Rokan IV Koto 10 pasang, Rambah Samo 9 Pasang, Kabun 10 pasang, Rambah 12 pasang, Bangun Purba 20 Pasangan, Rambah Hilir 6 pasang dan Ujung Batu 9 pasang.

Istri orang nomor satu Rohul itu menjelaskan, , untuk kegiatan nikah massal diawali di Kecamatan Rokan IV Koto, dan dilanjutkan secara bergilir di kecamatan lain.

Dengan harapan, masyarakat yang memiliki Buku Nikah, maka Pasutri tercatat di Negara.Karena Buku Nikah salah satu persyaratan pokok dalam permohonan mendapatkan akte kelahiran anak.

Tidak itu saja, tanmabh Magdalisni, saat berpergian keluar daerah, Pengurusan Pasport, Pengurusan KK atau identitas dan keperluan administrasi lainnya.Selain Buku Nikah sangat diperlukan terhadap status suami istri baik sekarang maupun dimasa mendatang terutama untuk anak, waris dan status keluarga dan lain-lain.( Ar)


--
This message has been scanned for viruses and dangerous content by
E.F.A. Project, and is believed to be clean.


EmoticonEmoticon