Dapat Dana 12 M Dari Kemendikud, BOP Paud dari Pusat Menunggu Keluarnya Juklak dan Juknis

Dapat Dana 12 M Dari Kemendikud, BOP Paud dari Pusat Menunggu Keluarnya Juklak dan Juknis

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kabupaten Rokan Hulu yang akan mendapatkan bantuan operasional  penyelenggaraan (BOP) Paud dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sepertinya harus bersabar.

Pasalnya Dana BOP Paud yang bersumber dari APBN tahun 2016 yang akan dikucurkan Pemerintah Pusat untuk Paud di Rokan Hulu dengan besarana dana sekitar Rp12 miliar, masih menunggu keluarnya petunjuk pelaksana maupun teknis dari Kemendikbud RI.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohul H Mhd Zen SPd MMPd melalui Kabid Paudni Hj Jamrad SPdI, Senin (25/1/2015) menyebutkan, BOP Paud untuk Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI sekitar Rp 12 miliar, masih menunggu keluarnya Juklak dan Juknis penyaluran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Paud penerima.

Dia menyebutkan, dari 1.011 jumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tersebar di 153 desa dan kelurahan di 16 kecamatan se Rohul, yang akan mendapatkan BOP Paud dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia jumlah ratusan Paud.

Jamrad membenarkan, dana BOP Paud yang diterima Rokan Hulu sekitar Rp12 miliar merupakan daerah yang terbesar mendapatkan alokasi BOP Paud dari kabupaten/kota se Indonesia.

Ini semua tidak terlepas, dari penilaian Kemendikbud RI terhadap Paud di Rokan Hulu yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rohul dan Bunda Paud Rohul Hj Magdalisni Acmad dalam memperhatikan dan mengembangkan lembaga Paud terbanyak di Sumatera.

Dia menjelaskan, selama ini, dana operasional Paud di Rokan Hulu, dibantu melalui bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul oleh Pemkab Rohul.Besaran BOP yang akan diterima oleh 800 Paud di Rohul menyesuaikan jumlah anak usia dini di lembaga pendidikan tersebut.

Paud yang menerima BOP dari Pusat, mereka yang memenuhi persyaratan seperti memilini izin operasional, Akta Notaris, NPWP Lembaga dan memiliki rekening bank.Minimal jumlan anak 20 orang per Paud.’’Didalam BOP Paud, disana ada honor guru Paud, operasional penyelanggaran kegiatan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan.Jika Juklak dan Juknis nya sudah keluar, maka Disdikpora akan melengkapi dokumen administrasi untuk pencairan dana BOP Paud yang ditransfer langsung oleh Pusat ke rekening Paud.’’tuturnya. (Ar)


EmoticonEmoticon