Hina "Orang Rokan Hulu Bodoh" Melalui Facebook, Hulubalang Lapor Ke Polres Rohul

Hina "Orang Rokan Hulu Bodoh" Melalui Facebook, Hulubalang Lapor Ke Polres Rohul

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), Pemerintah melalui Polri pada tanggal 8 Oktober 2015 yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SE/06/2015 dengan tujuan untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa atau konflik sosial yang meluas, yang salah satunya bersumber dari Media Sosial.

Namun hal itu tidak di indahkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan beretika dalam menggunakan media sosial, misalnya di Rokan Hulu, dalam akun Facebook atas nama AG ditemukan status bernada sindiran atau kebencian yang dapat memicu konflik sosial.

hulubalang 2" menyesal saya datang ke rohul ni,, rupanya orang rohul ni bodah-bodoh..." bunyi status AG dalam akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

Dari status Facebook AG tersebut mendapat reaksi keras dari masyarakat Rohul, masyarakat menilai status tersebut menghina orang Rohul, Namun tidak sedikit dari kalangan masyarakat yang membalas dan menghujatnya kembali.

Tidak terima atas status di Akun Facebook AG tersebut,  Hulubalang Rokan Hulu sebagai organisasi kemasyarakatan yang berperan dalam mengawal dan menjaga marwah Rokan Hulu dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Ketua Hulubalang Nogori Rokan Hulu Alirman SP mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Rohul, dia menilai status di akun facebook tersebut telah mencoreng dan merendahkan marwah Rokan Hulu yang dampaknya dapat menganggu ketentraman dan kesenjangan sosial bahkan menimbulkan konflik sosial yang meluas.

" sudah kita laporkan ke Polres dengan memberikan beberapa alat bukti dan print out tentang status akun Facebook atas nama AG " kata Alirman didampingi beberapa Kerani dan Kebid-Kabid Hulubalang Rohul usai melaporkan ke Satreskrim Polres Rohul, Jum'at (22/1/2016) sore.

Ketua Hulubalang yang bergelar Panglimo Bosa itu lebih lanjut menjelaskan, Polres Rohul akan melakukan pendalaman dengan menggelar pertemuaan dengan beberapa pihak yang bersangkutan terkait siapa pengguna akun facebook tersebut.

" karena inikan sifatnya kesenjangan, artinya dengan alasan yang tertuduh ini (AG) hanya sebagai kambing hitam, dia (AG) tidak mengakui, makanya kita pinta dan dorong ke polres siapa pelaku sebenarnya, supaya semua ini terang benderang " harap Alirman.

Setelah melaporkan ke Polres Rohul, Alirman menjelaskan, sebelumnya Polisi juga sudah mendapat laporan terkait Status di akun facebook AG tersebut, Polisi mengatakan pemilik akun facebook atas nama AG tersebut juga sudah melapor sebelumnya dan membantah, kalau dia bukan pemilik akun yang sebenarnya, AG menilai ada yang "mencatut" atas nama dirinya.

Alirman menambahkan, Polisi saat ini sudah mengantong nama pelaku yang dinilai mencatut akun facebook AG, dia mengharapkan polisi secepatnya mengungkap apa sebenarnya motif pemilik akun tersebut.

" mungkin tempat dan alamat pemilik akun tersebut sudah diketahui, jenis kelaminnya perempuan, untuk mengetahui apa tujuan sebenarnya, kita tunggu saja nanti perkembangannya " ungkap Alirman

Ailrman mengharapkan kepada pelaku dapat dihukum dengan Undang-Undang yang berlaku, Baik itu Undang - Undang Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) , KUHP bahkan Hukum adat yang berlaku di Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rokanhulu.com, Sebelumnya, Rian Alfian (50),  namanya yang dicatut dalam akun facebook Alfian Gondrong melaporkan ke Polres Rohul.

Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/13/I/2016/SPKT/Riau/Res Rohul. Rian Alfian mendatangi Polres Rohul, Jumat sekitar pukul 09.30 Wib, warga Jalan Diponegoro Pasar Lama, RT 001 RW 002 Kecamatan Rambah-Rohul.

Rian Alfian melaporkan dugaan tindak pidana "Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Melalui Media Sosial Facebook" hal itu terjadi pada Tanggal 21 Januari 2016. Surat tersebut, atas nama Kapolres Rohul,  ditanda tangani KA SPK I M Silaban.

Rian Alfian meminta kepada  Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, supaya menangkap pelaku tersebut. "Sebab ini tidak hanya merusak nama baik saja, tapi juga merusak nama baik keluarga saya," tuturnya. Lanjutnya, ini sudah banyak warga Pasir Pangaraian yang mendatangi rumahnya mempertayakan kata-kata yang ada facebook tersebut. "Saya kecewa kepada yang membuat akun tersebut, apalah maksudnya itu, kami minta supaya pelaku agar dapat dihukum sebarat-beratnya, karena saya sendiri saja tidak memiliki aku facebook, boleh dichek dimana saja, sampai saat ini saya belum pernah memiliki akun facebook," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Daerah Istimewa Jogjakarta, terakhir yang menghebohkan adalah kasus penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM Jogjakarta, dalam statusnya Path nya Folrence mengatakan, " Jogja Miskin, tolol dan tak berbudaya, teman-teman jakarta - Bandung jangan mau tinggal di Jogja ". Akhirnya Florence dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan Ancaman maksimal 6 Tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar.

Bagaimana dengan kasus Penghinaan dan Pencemaran Orang Rokan Hulu, Apakah Polisi dapat mengungkap siapa pengguna akun facebook tersebut ? Menarik kita tunggu.!! (Hen)


EmoticonEmoticon