Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BMPD) merencanakan Maret 2016 mendatang, dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap I (Pertama) sebanyak 61 Kepala desa yang telah berakhir masajabatannya.
Tentunya terlaksananya pelaksanaan Pilkades serentak Tahap I, pemerintah daerah harus memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda). Sejauh ini sebagai bentuk kesiapan BPMPD dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, November 2015 lalu telah menyerahkan Ranperda tentang Pilkada serentak ke DPRD Rohul.
Kepala BMPD Rohul H Abdul Haris SSos MSi, Kamis (14/9/2016) diruang kerjanya mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak di Rokan Hulu, merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Serentak tahap 1 yang direncanakan Maret 2016 berjumlah 61 desa. Karena dari 147 desa yang ada di Rokan Hulu, hingga Januari 2015, terdapat 54 kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya dan tujuh Kades lagi akan berakhir Maret mendatang.
Sisanya akan melaksanaan Pilkades Serentak pada tahun 2021 mendatang. Haris mengatakan, 54 desa yang telah berakhir masa jabatan kepala desanya, kini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
Status Pjs Kades tersebut, kini ada yang telah bertugas selama 3 bulan, 6 bulan, satu tahun dan 2 tahun. ââKita berharap pelaksanaan pilkades Serentak tahap I di Rohul mendapat respon positif dari Pimpinan dan anggota DPRD. Dengan melakukan pembahasan dan menyetujui Ranperda yang telah diajukan pemerintah daerah ke DPRD Rohul pada November 2015 lalu. Karena untuk melaksanakan Pilkades Serentak harus memiliki dasar hukum Perda.ââ tuturnya.
Mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo Rohul itu mengharapkan dukungan dari DPRD, untuk memprioritaskan pembahasan Ranperda Pilkades Serentak, setelah nantinya disahkannya Ranperda APBD Rohul tahun 2016 oleh DPRD Rohul.
Kendati Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul terhormat memiliki agenda kegiatan yang pada dan berkonsentrasi menuntaskan pembahasan RAPBD Rohul tahun 2016. Namun Ranperda Pilkades Serentak bisa ditargetkan tuntas pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD Rohul Akhir Februari mendatang.
ââ Bila Ranperda Pilkades Serentak telah disetujui DPRD, maka BPMPD Rohul siap melaksanakan Pilkades Serentak tahap I Rohul pada Maret 2016 mendatang.ââ tuturnya.
Kenapa Ranperda Pilkades Serentak menjadi prioritas oleh BPMPD Rohul, Haris menjelaskan, saat ini 54 dari 147 desa se Rohul, dijabat oleh Pjs Kades.
Tentunya dengan terjadinya peningkatan kucuran bantuan dana desa baik yang disalurkan Pusat, Provinsi dan kabupaten ke pemerintah desa tahun ini, maka Kades Defenitif lebih maksimal dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana desa untuk membangun infrastruktur desa.
Didalam Ranperda Pilkades serentak yang telah diajukan ke DPRD Rohul, diperjelas aturan dalam pemberian bantuan kepada Pemerintah Desa, termasuk besaran dan penggunaanya.
Selain diatur pemberian bantuan kepada desa, secara proporsional, baik dilihat dari jumlah penduduk,  luas wilayah, angka kemiskinan, indek keadaaan geografi dan jumlah bantuan dana desa tidak diplot sama dan memasukan syarat lokal, bebas narkoba, bisa berpidato dan lainnya.   Â
Diakuinya, pelaksanaan Pilkades serentak memberikan dampak positif, selain efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan Pilkades, juga menjamin objektifitas dan validitas data pemilih sehingga dapat memperkecil timbulnya permasalahan.
ââ Kita berupaya bagaimana Kepala desa yang di pilih masyarakat, berkualitas. Sehingga diharapkan, berpengaruh terhadap pembangunan di desa, karena kades perpanjangan tangan pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak pembangunan,ââtuturnya.(Ar)
EmoticonEmoticon