Mendagri: Revisi UU Pilkada Rampung Agustus 2016
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Pemerintah menargetkan revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 paling lambat selesai Agustus 2016. Menurut Tjahjo, Pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Perwakilan Rakayt (DPR), akan mengirimkan materi revisi UU Pilkada tersebut ke Partai Politik, agar segera bisa dilakukan pembahasan. "Kami kirim materi ke Parpol supaya Februari mulai pembahasan awal," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 12 Januari 2016. Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menerangkan, bahwa sejatinya Pemerintah di antara dua pilihan. Apakah mendahulukan revisi UU Pilkada atau membahas masalah pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dari total 87 usulan untuk ditetapkan menjadi daerah persiapan di tahun 2016 ini. "Apakah dahulukan DOB atau dahulukan revisi UU Pilkada. Target KPU Agustus selesai. Habis itu tinggal persiapan Pilkada serentak 2017," ungkap Tjahjo. Seperti diketahui, desakan revisi Undang-undang Pilkada untuk mengatur beberapa masalah dalam Pilkada menguat sejak Pemerintah menegaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 kemarin. Tak hanya itu, adanya usulan untuk mengembalikan anggaran penyelenggaraan Pilkada kembali ditanggung oleh APBN, artinya tak lagi menggunakan APBD.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon