Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) -Â Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian saat ini masih mengalami kekurangan majelis hakim dalam meningkatkan pelayanan dan kekurangan pegawai negeri sipil untuk membantu proses penyeleksian berkas perkara yang akan disidangkan.
Humas PN Pasir Pengaraian Binsar Samosir kepada wartawan, Selasa (19/1/2016) mengaku, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian saat ini hanya mempunyai lima majelis hakim, yakni Ketua PN yang merangkap sebagai hakim ketua, kemudian Wakil Ketua PN merangkap hakim dan tiga orang lagi sebagai hakim anggota.
Selain itu kekurangan pegawai dan tenaga honor dalam membantu proses berkas persidangan para terdakwa. Menurut hakim anggota PN Pasir Pengaraian ini, untuk memaksimalkan pelayanan terutama dalam pelaksanaan persidangan, PN Pasir Pengaraian seharusnya mempunyai tiga majelis hakim dimana dalam satu majelis hakim terdiri dari tiga hakim, satu ketua hakim dan dua lagi sebagai hakim anggota.
Sehingga untuk memaksimalkan pelayanan, harus ada 9 hakim di PN Pasirpengaraian. Untuk itu, PN Pasirpengaraian berharap dalam tahun ini, adanya perekrutan penerimaan Hakim oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Sehingga dengan adanya penerimaan Hakim tersebut dapat menutupi kekurangan majelis hakim di seluruh pengadilan yang berada di seluruh kabupaten khususnya Rokan Hulu.
Dengan terpenuhinya penambahan majelis hakim di PN Pasirpengaraian, dapat meningkatnya pelayanan kepada masyarakat Binsar mengaku, Mahkamah Agung terhitung tahun 2011 hingga tahun 2015, belum ada penerimaan hakim maupun pegawai.Sehingga pelaksanaan sidang yang digelar PN Pasirpengaraian tidak maksimal.
Bahkan ditambahkannya, pelaksanaan sidang sampai magrib, karena banyaknya jadwal persidangan.Sementara jumlah hakim di PN Pasirpengaraian sendiri masih terbatas. (AR)
EmoticonEmoticon