Tambusai (Rokanhulu.com) - Anggota Satuan Reskrim Polsek Tambusai, Jumat (22/1/2016) malam melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS, warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai dan MS merupakan warga Pasar DU SKPE Kecamatan Tambusai Utara.
Dua pelaku yang kini diamankan di sel Mapolsek Tambusai, diduga telah melakukan perkara tindak pidana Curanmor yang terjadi, Kamis (21/1/2016) pukul 22.00 Wib di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Ahad, (24/1/2016) menyebutkan, ditangkapnya dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curanmor di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai.
Sehubung diterimanya laporan polisi Nomor: LP/16/I/ 2016/Riau/Res Rohul/Sek Tambusai, tanggal 22 Januari 2016 tentang terjadinya tindak panda pencurian Sepeda Motor.Atas dasar itu, dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan : Sp.kap/04/I/2016/ Reskrim dan Sp.kap/05/I/2016/Reskrim tanggal 22 Januari 2016.
ââ Dua tersangka DS dan MS yang diduga melakukan perkara Curanmor di Tambusai beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tambusai untuk dilakukan pengembangan.Pelaku diancam kedalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana,ââjelas Efendi. (Ar)
EmoticonEmoticon