Pasir Pengaraian (rokanhulu.com) - Jajaran polres Rohul Sabtu (16/1/2016) meringkus seorang pria yang diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).Pria berinisial YT (20) asal sigambal, Sumatera utara dan menetap di desa Aliantan Kec.Tandun Kab.Rohul., ditangkap sekitar pukul 21.30 Wib.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono.SIK.Mhum, melalui Paur Humas, Ipda Efendi Lupino, Ahad (17/1/2016) menjelaskan, YT diduga telah melakukan perkara Pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 25 November 2015 di PT. WIRA Desa Puo Raya Kec.Tandun Kab.Rohul. Penangkapan YT didasari atas adanya laporan Polisi Nomor : LP /71/ XI / 2015 / Riau / Res Rohul / sek Tandun, tanggal 26 November 2015 tentang terjadinya TP Pencurian sepeda motor tersebut. menurut lupino, pihak kepolisian dalam hal ini polsek tandun, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YT, dari pengakuanya, tersangka mengakui kalau BB motor curian itu telah dijualnya di Tambusai seharga Rp.2.000.000. (dua juta rupiah). "Untuk kebutuhan pengembangan penyelidikan, YT kini sudah ditahan di polsek tandun untuk pemeriksaan lebih lanjut" tutupnya. (Ar)
EmoticonEmoticon