Kegiatan Tak Terlaksana, Jadi Silpa APBDes 2016

Kegiatan Tak Terlaksana, Jadi Silpa APBDes 2016

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2015.Menyangkut tertib dan disiplin anggaran, maka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 maupun Perubahan APBDes tahun 2015 yang belum terlaksana hingga akhir tahun 2015 oleh Pemerintah Desa se Kabupaten Rohul.

Maka anggaran kegiatan tersebut, akan menjadi Silpa Pemerintah Desa di rekening Kas Desa.Dana tersebut, baru dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya yakni setelah disahkannya APBDes tahun 2016.

‘’Seluruh Kepala Desa se Rohul penerima bantuan alokasi dana desa (ADD) baik yang bersumber dari APBN, APBD Riau dan APBD Rohul tahun 2015, lewat dari 31 Desember tidak lagi melakukan kegiatan yang tertuang didalam Perubahan APBDes 2015.Kegiatan yang tak terlaksana dipenghujung akhir tahun, menjadi Silva pada APBDes tahun 2016’’ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Rohul H Abdul Haris SSos MSi, Selasa (19/1/2016), terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2015.

Menurutnya, Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, telah menyurati Camat dan Kades se Rohul dengan Nomor 412.2/BPMPD-KAD/2015/1180, tentang pelaksanaan pengelolaan Keuangan Desa tahun 2015 tertanggal 29 Desember 2015.

Seluruh Kades dalam pengelolaan keuangan desa agar memperhatikan asas asas transparansi, akuntabel, partipatif.Dia mengaku, belum mengetahui total silva dana desa, karena belum seluruhnya desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2015.

’’Terhadap Silpa dari anggaran kegiatan yang tidak terlaksana, Pemerintah Desa se Rohul tidak diperbolehkan disimpan dalam bentuk uang tunai oleh Bendahara Desa maupun rekening pribadi, akan tetapi harus tersimpan di rekening Kas Desa yang dibuktikan dengan rekening koran dari Bank Penampung.’’jelasnya

Haris mengatakan, Bagi pemerintah desa yang telah terlanjur menarik semua dana yang masuk ke rekening Kas desa, agar segera menghitung kewajiban yang harus dibayar dan sisanya agar segera di setorkan kembali ke rekening Kas Desa.Mengingat bendahara desa, memungut dan menyetor pajak terhadap belanja kegiatan yang dikenai pajak,

Dikatakannya, Kades pada akhir tahun anggaran wajib membuat laporan dalam bentuk Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2015 dan menyampaikan laporan tersebut kepada bupati melalui camat. Seperti laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2015, Laporan kekayaan milik desa per 31 desember dan Laporan program pemerintah pusat, pemprov dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.

‘’Paling lambat, minggu ketiga Januari 2016.Seluruh Pemerintah Dersa sudah menyampaikan Perdes tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2015.’’’tuturnya.

Bupati lanjut Haris meminta Camat untuk melakukan mengawasi pelaksanaan keuangan desa di wilayah kerjanya dengan memfasilitasi administrasi keuangan desa, pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa, memfasilitasi penyuelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawabab APBDes.

Terhadap bantuan keuangan dari Pemprov Riau kepada pemerintah desa, agar Camat memantau terhadap penggunaan dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2015.Hal ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Riau Nomor 93 tahun 2015 tentang pedoman bantuan keuangan Pemeirntah Provinsi Riau kepada pemerintah daerah Sehubung dengan berakhirnya masa tahun anggaran 2015, dalam rangka tertib dan disiplin anggaran, Camat se Rohul agar mengingatkan kepada Kades di wilayah kerjanya, agar tidak ada kegiatan fisik dan transaksi keuangan sesudah 31 Desember 2015.(ar)


EmoticonEmoticon